Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 154-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (9/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh dua pengurus Partai Golkar Kabupaten Binjai, yaitu Taufik Hidayah dan Fahri Manera. Pihak yang diadukan adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai, yaitu Muhammad Yusuf Habibi (Ketua), Fadhil Azhar, dan Julkifli selaku Teradu I – III.
Dalam sidang ini, para Teradu didalilkan tidak memberikan informasi tentang perkembangan laporan yang disampaikan oleh para Pengadu. Hal ini disebut Pengadu merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak berkepastian hukum.
Taufik Hidayah (Pengadu I) menyebut, pihaknya melaporkan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binjai serta Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Binjai kepada Bawaslu Kota Binjai pada 1 Maret 2024.
Namun, hingga sidang ini digelar, Taufik menyatakan para Teradu tidak juga menyampaikan informasi tentang perkembangan dari laporan tersebut.
“Sampai sekarang faktanya, para Teradu belum menyampaikan salinan putusan Kode Etik dari laporan yang disampaikan Pengadu,” kata Taufik.
Hal ini dibantah oleh para Teradu. Anggota Bawaslu Kota Binjai Julkifli (Teradu III) menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Julkifli mengungkapkan, ia dan kedua koleganya telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh para Pengadu dengan tuntas. Ia mengakui bahwa Bawaslu Kota Binjai memang tidak menyampaikan salinan putusan dari laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan Panwascam Binjai.
Menurutnya, Bawaslu Kota Binjai cukup mengumumkan status penanganan pelanggaran di papan pengumuman Bawaslu Kota Binjai.
“Tidak ada satu pun norma dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menjelaskan keharusan Bawaslu untuk memberikan salinan putusan kepada Pelapor dan laporan para Pengadu hasilnya bukan putusan melainkan rekomendasi pelanggaran Kode Etik untuk diteruskan ke KPU Kota Binjai” ujarnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kusbianto (unsur Masyarakat), Sitori Mendrofa (unsur KPU), dan Saut Boangmanalu (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]