Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Rabu (30/10/2024).
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran beserta Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat, masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024.
Ketiganya diadukan karena diduga tidak profesional, terbuka, dan berkepastian hukum dalam melaksanakan seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Salah satu tindakan Para Teradu adalah melaksanakan ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung secara offline dengan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Para Teradu juga tidak menanggapi pengaduan masyarakat yang dikirimkan melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan,” kata Gito Media Manna Pratama, salah satu kuasa principal.
Perkara ini diadukan oleh Anisatul Hasanah, Anri Harwan, Heti Kus Endang, Muhammad Mansyur, Mushan Alikin, dan Maghfirah Zara Rinjani yang memberikan kuasa kepada Taufik Aneri dan Gito Media Manna Pratama.
Jawaban Teradu
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat (Teradu III) mengakui bahwa pihaknya memang mengadakan ujian evaluasi kinerja secara offline. Menurut Arif, hal ini dilakukan bukan tanpa sebab lantaran dari sejumlah calon lokasi ujian yang disurvey Bawaslu Bengkulu Selatan, kondisi internetnya sedang dalam perawatan (maintenance).
Ia menambahkan, lokasi yang disurvey adalah empat sekolah tingkat menengah atas di Bengkulu Selatan, yaitu SMAN 1 Bengkulu Selatan, SMAN 2 Bengkulu Selatan, SMAN 5 Bengkulu Selatan, dan SMKN 1 Bengkulu Selatan.
Dari empat sekolah tersebut, lanjut Arif, hanya SMKN 1 Bengkulu Selatan dan SMAN 2 Bengkulu Selatan yang kondisi internetnya baik. Namun, kedua sekolah akan digunakan untuk proses pelaksanaan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Bengkulu Selatan.
“Kami pun memutuskan dalam pleno untuk mengadakan ujian secara offline di SMAN 5 Bengkulu Selatan,” terang Arif.
Sementara terkait tanggapan dari masyarakat yang disebut pihak Pengadu, Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima tanggapan masyarakat di email resmi. Ia berdalih, tanggapan masyarakat yang disebut pihak Pengadu disampaikan ke alamat email yang sudah tak lagi dipakai oleh Bawaslu Bengkulu Selatan.
Arif mengatakan, tanggapan tersebut baru diketahui setelah seorang bernama Pani Pratama memberi informasi kepada Staf Bawaslu Bengkulu Selatan melalui WhatsApp.
“Namun setelah kami periksa isinya hanya himbauan kepada Bawaslu Bengkulu Selatan, bukan tanggapan atas hasil ujian evaluasi Panwascam,” katanya.
Hal ini juga diamini oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran (Teradu I). Sahran mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pergantian email kepada masyarakat.
“Sosialisasi alamat email yang baru sudah disosialisasikan melalui media sosial,” ucapnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi oleh dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yaitu Qolbi Khoiri (unsur Masyarakat) dan Emex Verzoni (unsur KPU). [Humas DKPP]