Surabaya, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (6/10/2023).
Perkara ini diadukan Achmad Aben Achdan selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu menyalahgunakan wewenang dalam merekrut Panwascam Sukolilo, Kota Surabaya, dan meminta uang sejumlah Rp5.000.000 sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan. Ia menyebutkan telah dua kali mentransfer uang sebagai syarat mendaftar menjadi Panwascam, Rp1.000.000 sebagai uang muka dan Rp4.000.000 untuk pelunasan.
“Ini untuk syarat bergabung menjadi Panwascam Kecamatan Sukolilo di Kota Surabaya,” ungkap Achmad Aben.
Achmad Aben juga menjelaskan, ia tidak pernah mengirimkan uangnya secara langsung kepada Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar (Teradu), namun melalui Appridzani Syafrullah.
“Saya transfer uang sebanyak dua kali melalui rekening BCA dan DANA atas nama Appridzani Syafrullah,” ungkapnya.
Seluruh dalil aduan Pengadu pun dibantah Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar (Teradu). Menurutnya, dalil yang disampaikan Pengadu tidak benar dan mengada-ngada.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu apa yang dibicarakan antara Pengadu dan Appridzani Syafrullah.
“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyuruh Appridzani untuk berkomunikasi dengan Pengadu,” ungkap Agil.
Kepada Majelis, ia juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Pengadu ataupun Appridzani untuk membahas rekrutmen Panwascam di Kota Surabaya. Ia berasumsi namanya di catut untuk menjatuhkan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Surabaya.
“Ini semua bohong dan fitnah yang licik dan jahat terhadap saya,” tegas Agil.
Appridzani Syafrullah sendiri dihadirkan DKPP sebagai Saksi dalam sidang ini. Kepada Majelis ia mengakui bahwa dirinya memang menerima uang Rp5.000.000.
Namun, ia menyebutkan bahwa memang benar uang tersebut tidak pernah diberikan kepada Teradu.
“Saya waktu itu cuma berpikir disaat abeng jadi ya uang ini hangus, dan kalau gamasuk ya saya harus mengembalikan,” pungkasnya.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur Sri Setyadji (unsur masyarakat), Gogot Cahyo Baskoro (unsur KPU), dan Rusmifahrizal Rustam (unsur Bawaslu) selaku Anggota Majelis [Humas DKPP].