Mamuju, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Nasrul Muhayyang, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025 di Markas Polda Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, Kamis (16/10/2025).
Nasrul diadukan oleh Hasri Salam dan Ardi Trisandi atas dugaan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah bernama Muhammad Syarif Muhayyang.
Hasri Salam mengungkapkan, Muhammad Syarif Muhayyang yang merupakan adik kandung dari teradu, telah diduga bertindak tidak netral dan tidak profesional karena membantu salah satu calon Bupati Mamuju Tengah memanipulasi ijazah pendidikan yang menjadi salah satu syarat pendaftaran dalam Pilkada 2024.
“Teradu (Nasrul Muhayyang) terkesan melindungi adik kandungnya. Muhammad Syarif Muhayyang tidak pernah diproses sebagaimana Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang terbukti melanggar pidana Pemilihan,” jelas Hasri Salam.
Kepada Majelis, Hasri Salam menyebut bahwa Muhammad Syarif Muhayyang bersama salah satu Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah telah membantu salah satu bakal calon Bupati untuk memanipulasi ijazah SMK guna mendaftar sebagai calon Bupati dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Mamuju Tengah.
Nasrul Muhayyang membantah dalil yang disampaikan pengadu. Ia menegaskan, sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, dirinya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Syarif Muhayyang.
Bahkan, katanya, Bawaslu Provinsi Sulbar segera melakukan rapat pleno setelah mengetahui permasalahan tersebut dari pemberitaan media. Berdasar rapat pleno, Nasrul mengaku telah menugaskan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Sulbar, Jony Rambulangi, dan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sulbar, Irham, untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran kinerja Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah itu.
“Dengan demikian dugaan melindungi dan tidak melakukan penindakan terhadap adik kandung, Teradu Muhammad Syarif selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, sebagaimana pengaduan Pengadu tidaklah benar,” ungkap Nasrul.
Lebih lanjut, Nasrul menegaskan dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi atau saran agar Muhammad Syarif Muhayyang membantu menyelesaikan permasalahan ijazah dari calon Bupati tertentu.
Selain itu, ia juga mengaku telah berkonsultasi dengan Ketua Bawaslu RI terkait permasalahan ini. Dalam konsultasi yang dilakukan secara tatap muka tersebut, Nasrul mengungkapkan Ketua Bawaslu RI memberikan arahan melalui catatan yang ditandatanganinya.
“Lakukan proses pembinaan sesuai Perbawaslu terhadap Muh. Syarif,” ucap Nasrul menirukan catatan tersebut.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Ketua Majelis didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulbar, yaitu Fitrinela Patonangi (unsur masyarakat) dan Budiman Imran (unsur KPU). [Humas DKPP]