Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2023 pada Senin (6/11/2023).
Perkara ini diadukan Zam Zami. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf masing-masing sebagai Teradu I dan II.
Kedua Teradu didalilkan meloloskan Ramhadsyah menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028. Padahal Ramhadsyah tidak pernah mengikuti proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.
Rahmadsyah dinyatakan sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya terpilih melalui surat nomor: 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023 yang ditandatangani Rahmat Bagja dan diumumkan website bawaslu.go.id.
“Terdapat nama misterius yakni Rahmadsyah tidak pernah mengikuti tahapan proses seleksi mulai dari tahap administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, tes wawancara maupun uji kelayakan dan kepatutan,” ungkap Pengadu.
Dalam pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Teradu I melantik nama lain yakni Rahmadsyah, berbeda dengan nama yang tercantum dalam surat nomor: 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023.
Dikutip sejumlah media online, Teradu II (Fahrul Rizha Yusuf) mengakui telah melakukan kesalahan fatal dengan mengirimkan nama Ramhadsyah ke Bawaslu RI untuk dipilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya.
Teradu II, sambung Pengadu, melempar persoalan tersebut kepada Tim Seleksi Zona Tiga Provinsi Aceh serta menyampaikan keterangan palsu kepada media massa guna menutupi kesalahan yang telah diperbuat.
“Pengakuan Teradu II itu murni kesalahan pengetikan nama Rahmadsyah tertulis menjadi Ramhadsyah telah merendahkan kehormatan dan kewibawaan serta mencoreng kredibilitas Bawaslu,” tegasnya.
Teradu I membantah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam pengumuman maupun pelantikan Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028. Tim seleksi telah melakukan penelitian administrasi atas nama Ramhadsyah maupun Rahmadsyah.
Ramhadsyah maupun Rahmadsyah adalah orang yang sama sesuai dengan dibuktikan nomor kepesertaan yang sama yakni 0042/CABKK-ACH.NRY/2023.
“Perbedaan nama tersebut, karena adanya kondisi salah ketik pada saat pendaftaran, bukan karena adanya orang yang berbeda atau nama misterius sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu,” kata Teradu I.
Teradu II mengungkapkan kesalahan penginputan nama Rahmadsyah menjadi Ramhadsyah dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Menurutnya, Rahmadsyah tidak pernah menyampaikan permintaan perbaikan kepada Teradu II maupun staf Panwaslih Provinsi Aceh.
“Jika yang bersangkutan menyampaikan masukan terkait kekeliruan penulisan identitas peserta kepada Tim Seleksi melalui sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh maka akan disampaikan kepada Bawaslu RI,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo dan J. Kristiadi. (Humas DKPP)