Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 dan 99-PKE-DKPP/II/2021 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (24/3/2021), pukul 13.00 WIB.
Dua perkara ini diadukan oleh Deni Hadiansyah melalui kuasanya Sachrial. Pengadu melaporkan Ketua Bawaslu RI, Abhan sebagai Teradu pada perkara 98-PKE-DKPP/II/2021. Sedangkan untuk perkara 99-PKE-DKPP/II/2021, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana sebagai Teradu.
Teradu didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.
Dalam prosesnya Pengadu mendapati Form Model Formulir A.1 laporan, yang seharusnya bersifat rahasia, bocor keluar. Kebocoran dokumen tersebut juga disertai dengan kebocoran data atau identitas Pengadu dalam pelaporan dugaan peristiwa pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Dokumen tersebut berkode arsip PP.01.00 dengan klasifikasi keamanan rahasia dengan hak akses pada level eselon 2,” kata kuasa Pengadu, Sachrial.
Kebocoran ini diketahui Pengadu pada 14 Januari 2021, atau tujuh hari setelah melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Bawaslu RI.
Menurut Pengadu, seharusnya dokumen yang bocor tersebut hanya dipegang oleh Tim dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Hingga saat ini, kata Sachrial, Abhan tidak memberi penjelasan apa pun terkait kebocoran dokumen yang dimaksud.
Ia menambahkan, dirinya mengetahui adanya pelimpahan perkara dari laporan yang dilaporkannya. Laporan tersebut dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
“Kebocoran ini kami ketahui dari seorang sahabat kami yang kami duga memperoleh dokumen tersebut dari sana (Bawaslu Kabupaten Bandung, red.),” jelas Sachrial.
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh Abhan dan Kahpiana. Dalam sidang, Abhan mengakui bahwa pihaknya menerima informasi kebocoran dokumen dari surat yang dikirim Pengadu.
Kepada majelis, Abhan menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait kebocoran tersebut. Ia juga menegaskan, Form Model A1 laporan merupakan salah satu dokumen yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
“Sehingga, tidak mungkin Teradu mengesampingkan aturan yang telah disusun oleh jajaran Bawaslu,” jelas Abhan.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan kebocoran dokumen dengan memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti surat Deni Hadiansyah sebagai informasi awal.
Sedangkan Kahpiana mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kebocoran dokumen ini. Menurutnya, hasil scan dokumen Form A.1 yang diduga bocor bukanlah file hasil scan Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Kami pun melakukan penelusuran berdasar Bawaslu Provinsi Jawa Barat, para komisioner menanyakan kepada staf dan hasilnya tidak ada yang membocorkan,” jeas Kahpiana.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP sebagai majelis pemeriksa, yaitu Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Humas DKPP]