Jakarta, DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa perkara nomor 261/DKPP-PKE-VII/2018,
Rabu (31/10). Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua Bawaslu RI, Abhan. Dia diadukan oleh Tri
Haryanto yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa
Pengadu merupakan peserta seleksi Bawaslu Kab. Sragen yang masuk dalam sepuluh besar.
Dalam perkara
ini, Pengadu keberatan atas tindakan Teradu yang telah melantik Khoirul Huda
sebagai Anggota Bawaslu Kab. Sragen pada tanggal 16 Agustus 2018. Padahal yang
bersangkutan memiliki hubungan atau ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu yaitu Mayang Mayurantika yang menjabat sebagai staf sekretariat
KPU Kabupaten Sragen yang berstatus PNS Organik.
“Saya hanya
melaporkan pak Abhan karena beliau adalah Ketua Bawaslu RI yang menandatangani
SK Saudara Khoirul Huda,†Kata Tri saat menjawab pertanyaan ketua majelis atas alasan hanya
mengadukan Ketua Bawaslu RI.
“Saya ingin
mengetahui tafsir dari Bawaslu terhadap definisi tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,†imbuhnya.
Hal tersebut ditanyakan
karena menurutnya penyelenggara pemilu tidak hanya ketua dan anggota, namun
juga jajaran sekretariat. Ia mengaku berpedoman pada Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Peraturan tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Terhadap dalil
aduan Pengadu, Teradu membantahnya.“Pertama, saya membantah dalil Pengadu
terkait bahwa Bawaslu dalam hal ini melanggar ketentuan UU mengenai kelengkapan
admnistrasi saudara Khoirul Huda,†tutur Abhan
Selanjutnya ia
menjelaskan bahwa Khaoirul Huda ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu bukan
keputusan pribadi namun hasil putusan bersama sehingga menurutnya tidak tepat
jika hanya dirinya yang diadukan. Lebih lanjut Teradu menjelaskan penafsirannya
tentang penyelenggara pemilu serta definisi tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu yang menjadi satu di antara
persyaratan administrasi seleksi administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sidang pemeriksaan
terhadap perkara ini, selengkapnya dapat dilihat di https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/433155460542192/.
(Irmawanti)