Pekanbaru, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 48-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (16/7/2025)
Perkara ini diadukan Hendra Saputra yang memberikan kuasa kepada Arisona Suganda Hasibuan. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal.
Pengadu mendalilkan teradu telah menghentikan laporan, yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Riau. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan dimaksud terkait dugaan pelanggaran dengan terlapor Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau, SF. Hariyanto, yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Siak pada pertengahan Agustus 2024.
“Terlapor saat itu berstatus sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur di sisi lain dia sudah melakukan pendaftaran (sebagai calon wakil gubernur pada pilkada Provinsi Riau tahun 2024),” ungkap kuasa pengadu, Arisona Suganda Hasibuan.
Dalam kunjungan kerja tersebut, SF. Hariyanto memberikan batuan CSR dan sumbangan pribadi ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian menjanjikan pembangunan jalan dua arah di Kabupaten Siak.
Dalam penanganan laporan, kuasa pengadu mencium sejumlah kejanggalan. Antara lain, laporan yang telah diregistrasi dihentikan tanpa adanya klarifikasi atau pemanggilan kepada terlapor.
“Beberapa saksi yang kami ajukan tidak dipanggil, tidak dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Riau maupun Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) saat itu,” pungkasnya.
Teradu sekaligus Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, mengungkapkan telah menangani laporan pengadu Hendra Setiawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk melakukan kajian awal dan meminta pengadu untuk memperbaiki dan melengkapi laporannya.
Laporan pengadu diregistrasi dengan nomor: 01 /Reg/LP/PG/Prov/04.00/K/2024. Kemudian penanganan laporan dimaksud dilanjutkan oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Riau dengan pembahasan pertama dilakukan pada 30 Agustus 2024.
“Sentra Gakkumdu telah mengakomodir seluruh saksi yang diajukan pengadu dalam proses klarifikasi dan perbaikan laporan. Dari tujuh saksi, dua saksi tidak hadir setelah diundang secara patut sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Saksi lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tidak menghadiri undangan klarifikasi undangan Sentra Gakkumdu. Tetapi dalam keterangan tertulisnya yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak pernah hadir kegiatan di dua kabupaten itu.
Teradu menambahkan Sentra Gakkumdu juga mengundang pihak Bank Riau, Kepala Biro Administrasi Setda Provinsi Riau, Anggota KPU Provinsi Riau, serta ahli hukum pidana dan hukum administrasi negara untuk penanganan laporan pengadu.
“Sentra Gakkumdu telah mengundang S.F. Hariyanto untuk diklarifikasi dan diambil keterangannya secara patut sebanyak dua kali, namun tidak hadir memenuhi undangan. Di sisi lain Sentra Galckumdu tidak memiliki upaya paksa pada pada kajiannya,” tegas teradu.
Ditegaskan teradu, Sentra Gakkumdu telah berupaya maksimal dalam penanganan pelanggaran dan waktu penanganan pelanggaran telah sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, serta Gema Wahyu Adinata (TPD Provinsi Riau unsur Masyarakat) dan Supriyanto (TPD Provinsi Riau unsur KPU), masing-masing sebagai Anggota Majelis. (Humas DKPP)