Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 191-PKE-DKPP/XII/2020 pada Selasa (12/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Jibran Jihad, mahasiswa. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene selaku Teradu.
Pengadu mendalilkan Teradu melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Batam, di mana Ketua Senat Universitas HM. Soerya Respationo, merupakan Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dalam Pilkada Tahun 2020.
Teradu menambahkan Kepala Pengawas Yayasan Griya Husada yang menaungi Badan Penyelenggara Universitas Batam dan Wakil Rektor IV Universitas Batam tercatat dalam tim pemenangan HM. Soerya Respationo.
“Keduanya tercatat sebagai Dewan Pengarah dan Ketua Tim Kampanye pasangan calon (paslon) HM. Soerya Respationo – Iman Setiawan,” ungkap Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Pengadu meyakini MoU Bawaslu dengan Universitas Batam menimbulkan konflik kepentingan, terutama menyangkut pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Kepulauan Riau.
Tidak hanya itu, Pengadu mempertanyakan kenapa MoU tersebut tidak ditinjau ulang oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Pasalnya, jauh hari Teradu mengetahui jika calon gubernur HM. Soerya Respationo menjabat sebagai Ketua Senat Universitas Batam.
Teradu juga didalilkan diduga Teradu tidak melakukan pengawasan saat Soeryo Respationo membuka kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Batam dan melakukan proses belajar mengajar mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Batam.
Dari kedua peristiwa tersebut, Pengadu mempertanyakan pengawasan yang menjadi tugas pokok dan wewenang dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, terutama Ketua Bawaslu.
“Dari kedua peristiwa itu timbul pertanyaan bagaimana dengan integritas dan profesionalitas Teradu, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau,” lanjutnya.
Teradu menjelaskan nota kesepahaman tidak hanya dilakukan dengan Universitas Batam, tetapi universitas lainnya yang ada di Kota Batam. Nota kesepahaman yang ditandatangani terkait dengan pengawasan partisipatif pada Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Batam.
“Kenapa kami menggandeng universitas dalam pengawasan partisipatif ini? Karena universitas memiliki banyak fungsi dan sumber daya untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Teradu.
Teradu menambahkan penandatangan MoU dilakukan pada jauh hari sebelum MH Soerya Respationo ditetapkan sebagai peserta pilkada. Meski demikian, Teradu mengetahui informasi yang bersangkutan masuk dalam bursa calon dalam proses penjaringan yang dilakukan oleh partai politik.
“Informasi itu sampai ke kami (Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau), tetapi kami tetap fokus pada tahapan-tahapan pilkada yang telah ditentukan,” kata Teradu menjawab pertanyaan Anggota Majelis, Parlindungan Sihombing, S.Sos.
Teradu juga telah melakukan penelusuran dan pengawasan atas kegiatan di Universitas Batam yang dihadiri HM Soerya Respationo. Teradu melakukan konfirmasi kepada dosen serta peserta (mahasiswa) yang mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Batam.
Hasil pengawasan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Form Model A tertanggal 15 Oktober 2020. Kehadiran HM Soerya Respationo dalam PKKMB murni dalam kapasitasnya sebagai Ketua Senat.
“HM Soerya Respationo hanya menyampaikan sambutan terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi, tidak ada sambutan mengarah ke kampanye, dan tidak ada atribut kampanye dalam bentuk apapun,” lanjutnya.
Sidang virtual ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP dengan anggota antara lain Dr. Sumianti, S.Sos., MM (TPD Unsur Masyarakat) dan Parlindungan Sihombing (TPD Unsur KPU Provinsi). (Humas DKPP)