Pangkalpinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung EM. Osykar dan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyeleggara Pemilu (KEPP).
Pemeriksaan Teradu I dan II dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor KPU Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, pada Senin (1/7/2024). Keduanya diadukan oleh Bangun Jaya dan Melati yang memberikan kuasa kepada Erdi Sutanto, Vitalis Jenarus, dkk.
Kedua Teradu didalilkan melakukan pencemaran nama baik melalui siaran pers dugaan penanganan pelanggaran pemilu penggunaan mobil dinas saat kampanye oleh calon Anggota DPR RI. Siaran pers dirilis saat laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dalam proses klarifikasi kepada para pihak.
Pengadu I (Bangun Jaya) mengungkapkan siaran pers (rilis) tersebut disebarluaskan oleh Teradu I ke media massa terkait dugaan keterlibatan Pengadu II (Melati) terkait penggunaan mobil dinas kepala desa dan bus sekolah dalam kegiatan Kampanye Senam Gemoy dan Tabligh Akbar.
Sebagai informasi, Pengadu II adalah calon Anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilu legislatif tahun 2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Rilis tersebut mengatasnamakan Bawaslu (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), sangat jelas (dalam rilis tersebut) memakai kata ‘diduga calon Anggota DPR RI Melati Erzaldi’ menggunakan mobil operasional (dinas) dalam kampanye,” kata Pengadu II.
Bangun Jaya yang juga Ketua Pelaksana Kampanye Senam Gemoy dan Tabligh Akbar membenarkan dalam kegiatan tersebut ada penggunaan mobil berplat merah oleh Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Hasil investigasi dan klarifikasi kepada para pihak oleh Panwaslu Kecamatan dan Teradu II, tidak ada satu pun yang menyebut nama Melati. Penggunaan mobil plat merah tersebut diinisiasi oleh masyarakat yang mengikuti kampanye.
“Tidak ada penggunaan mobil dinas oleh Melati. Justru oleh masyarakat, saya akui itu ada dalam Kampanye Senam Gemoy maupun Tabligh Akbar,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Bangun Jaya juga mempersoalkan dalam rilis tersebut para Teradu menyebut Partai Gerindra. Ia menilai hal tersebut sebagai bukti ketidanetralan dan sikap tendensius Teradu I dan II terhadap indivindu maupun partai.
Jawaban Teradu
Teradu I (EM. Osykar) membantah telah menyudutkan serta tendesius menuduh kelompok atau individu tertentu melalui rilis yang disebarluaskan ke media massa cetak maupun elektronik seperti yang dituduhkan oleh Pengadu.
Dalam rilis tanggal 2 Februari 2024 memuat kata dugaan, investigasi, penelusuran, dan kajian awal yang merupakan sebuah proses penanganan pelanggaran di Bawaslu. Penggunaan kata dugaan, ditegaskan Teradu I, bukan sebuah tuduhan.
“Penyebutan nama Melati Erzaldi pada kalimat ‘Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Calon Legislatif DPR RI atas nama Melati Erzaldi dari Partai Gerindra’ karena peristiwa tersebut terjadi di kegiatan kampanye Melati yang sedang melakukan kampanye pemilu,” tegas Teradu I.
Teradu I menjelaskan rilis tersebut adalah dalam rangka menyampaikan informasi sementara kepada masyarakat terkait penelusuran dan penanganan pelanggaran penggunaan mobil plat merah yang dilakukan Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Sejatinya rilis tanggal 2 Februari 2024 yang dipersoalkan tersebut berjudul ‘Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaaan Mobil Dinas Saat Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses Klarifikasi Pihak-Pihak Lainnya’.
“Terkait pemberian judul berita oleh beberapa media yang memuat rilis tersebut menjadi kehendak dan preferensi pemberitaan media masing-masing. Itu di luar tanggung jawab Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya.
Teradu II (Imam Ghozali) mengatakan penangangan pelanggaran Pemilu berupa pengunaan mobil atau berplat merah yang menyeret Melati atau Melati Erzaldi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Panwaslu Kecamatan Gabek.
Namun Teradu II membantah menyebutkan nama Melati saat diwawancarai media massa terkait pelanggaran Pemilu berupa penggunaan mobil dinas kepala desa dan bus sekolah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
“Saya tidak pernah menyampaikan kepada media massa atau menyebut nama Melati terkait pelanggaran Pemilu tersebut,” pungkasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain Iskandar (unsur masyarakat) dan Deni (unsur KPU). (Humas DKPP)