Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 137-PKE-DKPP/VI/2021, Kamis (12/8/2021) pukul 13.00 WIB.
Salah satu agenda sidang ini adalah memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Harapan Bawaulu, yang diadukan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Fredikus Famalua Sarumaha.
Fredikus mengadukan Harapan atas dugaan keberpihakan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa yang berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020.
Indikasi dari keberpihakan tersebut, kata Fredikus, adalah Harapan telah menyampaikan informasi yag tidak benar terkait laporan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh Hilarius Duha-Firman Giawa dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang Perkara Nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 1 Maret 2021.
Menurut Fredikus, pembagian BST ini terjadi pada 24 Juni 2020. Namun, Harapan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Nias Selatan pada 11 Juni 2020. Padahal, dalam kenyataannya dugaan pelanggaran ini dilaporkan pada 21 Desember 2020.
“Secara logika tidaklah mungkin duluan dilaporkan sementara kejadianya baru terjadi 24 Juni 2020, maka perbuatan Teradu tersebut patut diduga berpihak kepada paslon nomor urut 1 Hilarius Duha – Firman Giawa yang notabene sebagai pihak terkait,” ujarnya.
Selain itu, Harapan juga didalilkan telah bertindak arogan dan kasar kepada Staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
“Teradu memakai bahasa “kau” pada chat di whatsAPP dan memfitnah dengan menuduh staf bernama Bebalazi Gulo telah membuat Berita Acara Pleno Palsu nomor 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 sebagai bukti pada perkara DKPP nomor:31-PKE-DKPP/I/2021 pada tanggal 11 Februari 2021,” terang Fredikus.
Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing. Posisi majelis diduduki oleh dua Anggota DKPP, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi (Ketua Majelis) dan Dr. Ida Budhiati.
Jawaban Teradu
Dalil di atas pun dibantah oleh Harapan Bawaulu selaku Teradu. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berpihak pada paslon nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa yang notabene adalah petahana.
Harapan menerangkan tanggal 11 Juni 2020 yang disebutkan oleh Fredikus sebenarnya hanya tertulis dalam jawaban tertulis yang ia layangkan dalam sidang di MK.
Ia mengakui bahwa dirinya memang salah menyebut tanggal terkait laporan yang dimaksud oleh Pengadu dalam sidang tersebut. Namun, kesalahan ini menurutnya bukan hal yang disengaja, melainkan kesilapan dirinya pada saat sidang.
“Karena kondisi badan saya yang kurang sehat pada saat persidangan di MK,” ujarnya.
Ia menerangkan, bahwa laporan 11 Juni 2020 yang dimaksud adalah laporan yang dibuat oleh Mukami Eva Wisman Bali pada 11 Desember 2020. Mukami Eva merupakan orang yang juga membuat laporan ke Bawaslu Nias Selatan pada 21 Desember 2020 terkait dugaan pembagian BST.
Sebelum membuat laporan kedua pada 21 Desember 2020, kata Harapan, Mukami Eva sebelumnya telah melaporkan dugaan pembagian BST oleh Hilarius Duha-Firman Giawa yang terjadi pada 24 Juni 2020. Laporan ini dibuat pada 11 Desember 2020.
“Namun laporan yang dibuat 11 Desember 2020 ini tidak memenuhi syarat materil dan tidak diregistrasi,” kata Harapan.
Selanjutnya, ia juga membantah telah bersikap kasar dan arogan kepada salah seorang Staf Bawaslu Nias Selatan. Menurut Harapan, dalil Pengadu yang menyebut dirinya bersikap kasar dengan menyebut kata “kau” tidaklah benar.
Ia berpendapat, kata “kau” adalah bahasa yang digunakan sehari-sehari oleh masyarakat Provinsi Sumatera Utara. Dan tidak digunakan untuk merendahkan seseorang.
“Contohnya saat kita bertanya ‘mau ke mana kau?’ atau ‘ngapain kau?’,” jelas Harapan.
Ia juga membantah telah memfitnah salah seorang Staf dengan menuduh telah membuat BAP palsu. Menurutnya, ia tidak pernah menandatangani BAP yang dibuat oleh Bebalazi Gulo, karenanya ia pun meminta penjelasan atau klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Saya hanya mempertanyakannya, Bebalazi Gulo pun mengakui bahwa dirinya lupa,” tutup Harapan. [Humas DKPP]