Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 38-PKE-DKPP/II/2023 yang kedua pada Kamis (6/4/2023).
Perkara ini diadukan Dahli Saptini. Pada sidang kedua ini, Pengadu kembali tidak hadir dengan alasan kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Dahli mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Oktureni Sandhra Kirana.
“Sidang tetap kita lanjutkan karena ini (sidang, red) kedua meski Pengadu tidak hadir” kata Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Oktureni didalilkan tercatat sebagai Anggota Partai Republik pada tahun 2017 (satu tahun sebelum dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas). Penelusuran Dahli menemukan kesesuaian KTA Partai Republik dengan data NIK, tempat, dan tanggal lahir Oktureni.
Oktureni mengungkapkan dirinya menjadi penyelenggara Pemilu sejak tahun 2012 sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lubuk Linggau Barat I.Tahun 2015 menjadi Panwascam untuk Kecamatan Muara Beliti merangkap pendamping desa.
“Saya sangat paham dan sadar sebagai penyelenggara tidak boleh berpolitik, maka dari itu saya tidak pernah bergabung dengan partai poltik manapun,” tegas Oktureni.
Namun Oktureni mengungkapkan pernah kehilangan kartu tanda penduduk (KTP). Ia menduga KTP-nya yang hilang disalahgunakan kemudian didaftarkan ke partai politik oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Oktureni mengetahui namanya dicatut pada tahun 2020 dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tahun yang sama.
“Sangat terkejut ketika tahu nama saya dicatut Partai Republik, saat itu diklarifkasi oleh Bawaslu Provinsi. Setelah itu kembali ke kantor dan membuat surat ke KPU untuk mengeluarkan dari Sipol,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Oktureni membuat laporan ke Polres Musi Rawas terkait pencatutan namanya oleh Partai Republik. Tetapi laporan tersebut urung ditindaklanjuti dengan alasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas berlangsung.
Oktureni mengaku mendapat kesulitan untuk menghapus namanya beserta dua staf Bawaslu Musi Rawas dari Sipol. Ia mencontohkan dirinya kesulitan bersurat dan bertemu Ketua Partai Republik Musi Rawas.
“Saya terus berusaha dan tidak terima nama saya dicatut Partai Republik, Baru pada 2022, ketika ada edaran dari Bawaslu tentang pencermatan NIK saya ajukan kembali untuk keluar dari Sipol,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh M. Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis yakti Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan yakni Ong Berlian (Unsur Masyarakat), H. Hasyim (Unsur KPU), Kurniawan (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]