Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 215-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (17/2/2025).
Perkara ini diadukan Novia Arifiianti. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Aliaga Hasibuan.
Pengadu mendalilkan teradu tidak menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.
Sidang ini hanya dihadiri oleh teradu dan pihak terkait, sementara pengadu tidak hadir untuk memberikan keterangannya.
Dalam sidang, teradu menjelaskan bahwa pengadu, Novia Afirianti, pernah menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, pada tahun 2023.
Teradu juga mengungkapkan bahwa staf Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Martua Bangun, dan Rafsanjani, telah menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan permintaan uang kepada calon pendaftar yang dilakukan oleh Nevra Munardi. Nama yang disebut terakhir, mengaku sebagai utusan Panwaslu Kecamatan Batahan dalam proses perekrutan PKD di Kecamatan Batahan.
Lebih lanjut, teradu menyatakan bahwa laporan pengadu sebenarnya telah ditanggapi. “Kami telah menindaklanjuti laporan ini melalui rapat pleno. Berdasarkan hasil pleno dan dokumen pendukung, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan,” ujar Aliaga.
Teradu juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah mengundang pengadu serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan untuk memberikan keterangan. Dari situ ditemukan fakta bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batahan tidak pernah memerintahkan Nevra Munardi untuk meminta uang.
“Permintaan uang tersebut adalah atas inisiatif Nevra Munardi sendiri,” ucap Aliaga.
Terkait dengan ketidakhadirannya di kantor saat laporan masuk, teradu menjelaskan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan dinas menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kota Medan, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi oleh tiga Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yakni Dadang Darmawan Pasaribu (unsur masyarakat), El Suhaimi (unsur KPU), dan Payung Harahap (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]