Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 292-PKE-DKPP/IX/2019 pada Kamis (10/10/2019).
Perkara ini diadukan oleh Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Ronald Alexander Lumempouw. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda.
Dalam pokok aduannya, Ronald menyebut Marwan tidak profesional karena sewenang-wenang memaksa KPU Kota Manado melakukan dua kali Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kec. Pal 2, Kota Manado.
“Selain itu, Teradu (Marwan) tidak berlaku profesional karena tidak menanggapi laporan dari masyarakat perihal money politics yang diduga dilakukan oleh oleh Calon Legislatif Conny Rares,” kata Ronald.
Menurutnya, dua Rapat Pleno yang dihentikan oleh Marwan adalah Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Pal-2 dan Kecamatan Mapanget.
Selain itu, lanjut Ronald, Marwan juga mendatangi Kantor KPU Kota Manado beberapa waktu setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kecamatan Pal-2 usai. Saat itu Marwan, disebut Ronald, berteriak-teriak seraya menyebut nama salah satu Caleg DPRD Kota Manado, Lina Pusung.
“Teradu dengan arogannya marah-marah dan berteriak, dia menjamin bahwa Lina Pusung tidak akan dilantik,” jelasnya.
Saat insiden ini terjadi, tampak pula Caleg DPRD Provinsi Sulawasi Utara (Sulut), Yongky Limen di kantor KPU Kota Manado. Ronald mengatakan, Marwan dan Yongky bertemu dengan Ketua KPU Kota Manado di ruangan tertutup.
Terkait pelaporan money politics, Ronald menyebut Marwan telah menolak pelaporan yang dilakukan oleh seorang bernama Christiana V Pusung. Christina telah melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Caleg bernama Conny Rares.
Padahal, lanjut Ronald, laporan tersebut sudah dilengkapi sesuai permintaan yang dimintakan oleh staf Bawaslu Kota Manado, yaitu rekaman pembicaraan, narasi pembicaraan dari rekaman dan kelengkapan administrasi.
“(Penolakan laporan) tanpa dilakukan pengambilan Berita Acara pemeriksaan kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi,” jelas Ronald.
Sementara itu, dalam sidang, Marwan membantah dalil yang disebutkan Ronald. Terkait penghentian Rapat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Pal-2 dan Mapanget, ia berdalih bahwa penghentian tersebut dilakukannya lantaran adanya perbedaan antara perolehan suara di Pleno Rekapitulasi dengan form C1 Plano.
Saat ditanya majelis terkait sikap arogansi yang dilakukannya saat di Kantor KPU Kota Manado, Marwan mengaku tidak ingat berlaku demikian.
“Saya tidak ingat, kalau memang saya mengucapkan begitu (menjamin Lina Putung tidak akan dilantik),” katanya.
Sedangkan terkait pelaporan praktik politik uang, Marwan mengungkapkan, laporan yang dibuat Christina V. Pusung telah diterima serta telah memenuhi syarat formil dan materiil dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Manado. Laporan ini pun telah teregistrasi dengan nomor 12/REG.LP/PL/Kota/25.01/V/2019.
Namun demikian, laporan ini disebutnya diputuskan tidak memenuhi syarat pidana pemilu saat pembahasan di tingkatan Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan Kota Manado.
“Karena bukti yang disampaikan tidak berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga penanganan Laporan dengan nomor register 12/REG.LP/PL/ Kota/25.01/V/2019 dihentikan,” jelas Marwan.
Sebagaimana diketahui, sidang ini dilaksanakan melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan Kantor KPU RI, Jakarta dengan Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kota Manado. Kecuali Pengadu, semua pihak berada di Kantor KPU Provinsi Sulut.
Majelis sidang sendiri terdiri dari Anggota DKPP, Hasyim Asy’ari selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulut sebagai Anggota majelis, yaitu Salman Saelangi (unsur KPU), Ferry Daud Liando (unsur Masyarakat) dan Herwyn J Malonda (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]