Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 39-PKE-DKPP/IV/2020, Jumat (15/5/2020) pukul 13.30 WIB.
Pengadu perkara nomor pengaduan 39-P/L-DKPP/III/2020 ini adalah Kusnadi, sedangkan Teradunya adalah Mohamad Joharudin, Ketua Bawaslu Kota Cirebon.
Saat menyampaikan pokok aduan, Pengadu berdalil bahwa Teradu yaitu Mohamad Joharudin selaku Ketua Bawaslu Kota Cirebon diduga terdaftar sebagai Anggota Partai Berkarya Tahun 2017. Untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu menunjukkan dua alat bukti dan memaparkannya di hadapan Majelis.
Pertama berdasarkan Data Sipol Keanggotaan Partai Berkarya yang dimohon oleh Pengadu ke KPU Kota Cirebon pada 4 November 2019, terkonfirmasi bahwa nama Mohamad Joharudin terdaftar sebagai Anggota Partai Berkarya Kota Cirebon dengan nomor KTA 3274050912790012.
Kedua, Teradu, Mohamad Joharudin terdaftar sebagai Wakil Ketua Dewan Pengurus dalam SK Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon Periode 2017-2022 dengan nomor SK664-DPD/DPP/BERKARYA/III/2017 tanggal 21 Maret 2017.
“Namun dalam SK terbaru yaitu SK Nomor 32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017 tentang Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon Periode 2017-2022, nama yang diduga Teradu yaitu Mohamad Joharudin tidak terdaftar lagi sebagai Dewan Pengurus Partai Berkarya,” kata Kusnadi.
Pengadu menambahkan bahwa berkaitan dengan pokok aduan ini, pada tanggal 31 Oktober 2017, KPU Kota Cirebon pernah mengirimkan surat ke Ketua Panwaslu Kota Cirebon dengan nomor 469/PP.02.3/3274/KPU- Kot/X/2017 perihal klarifikasi keanggotaan Partai Politik dari Teradu namun tidak diketahui informasi kelanjutan dari klarifikasi tersebut.
“Dari kronologi diketahui bahwa Teradu juga terdaftar sebagai anggota Panwaslu Kota Cirebon pada saat Pilkada Gubernur dan Walikota Tahun 2018. Sehingga berdasarkan hal ini, sudah cukup dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu yaitu tidak mandiri dan tidak netral atau memihak,” lanjut Pengadu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua, Hasyim Asy’ari bersama anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yakni Reza Alwan Sovnidar (unsur KPU), Lolly Suhenty (unsur Bawaslu), dan Dr. Wirdyaningsih (unsur Masyarakat).
Atas dalil aduan tersebut, Teradu membantahnya. Menurut Teradu dugaan Pengadu yang menyatakan Teradu mendaftarkan diri sebagai Anggota Partai Berkarya Tahun 2017 tidak berdasar.
“Saya tidak pernah mengisi dan menandatangani formulir dalam bentuk apapun atau diminta baik secara lisan maupun tulisan untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus. Saya tidak pernah dilantik sebagai Anggota ataupun Pengurus, dan saya tidak pernah dan tidak pernah beraktivitas di DPD Partai Berkarya Kota Cirebon serta jajarannya,” bantah Teradu.
Teradu menambahkan terkait dengan tindaklanjut dari keberatan dirinya atas pencatutan namanya dalam Kepengurusan DPD Partai Berkarya Kota Cirebon, Partai Berkarya Kota Cirebon telah menindaklanjuti dengan memperbaikinya. Demikian pula dengan masih terdapatnya nama Teradu dalam SIPOL keanggotaan Partai Berkarya. “Saya telah menyampaikan keberatan. Partai Berkarya Kota Cirebon menyampaikan Permohonan maaf dan berjanji bertanggungjawab memperbaikinya,” kata Teradu.
Teradu menambahkan perihal klarifikasi keanggotaan Partai Politik bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2018 oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Periode 2013-2018), di Kantor Bawaslu Prov. Jawa Barat, hasilnya adalah bahwa Teradu (Mohamad Joharudin − red) tidak terbukti atau tidak terlibat sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik Berkarya (telah selesai permasalahannya).
Untuk menguatkan bantahannya, Teradu menghadirkan dua orang Saksi yakni Achmad Nurjannah dan Suherli. Dalam keterangannya Suherli menjelaskan bahwa ada ketentuan di Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati. Teradu tercatat sebagai dosen tetap yayasan pada tahun 2014. Kemudian bahwa seluruh dosen baik dosen tetap maupun dosen PNS yang diperbantukan di Universitas Swadaya Gunung Jati harus patuh pada ketentuan tentang kepegawaian yang ditetapkan dalam peraturan Yayasan Nomor 22 Tahun 2017 pasal 56 UU.
“Peraturan tersebut menyatakan bahwa pegawai tetap yayasan dilarang merangkap jabatan menjadi pegawai pada instansi pemerintah atau swasta, sehingga ketika Sdr. Mohamad Joharudin menjadi anggota Bawaslu, dia berhenti dulu menjadi dosen. Jadi cuti di luar tanggungan yayasan,” kata Saksi, Superli.
“Selain itu, dilarang juga menjadi pengurus lembaga pendidikan lain yang menuntut alokasi penuh waktu, dan dilarang menjadi pengurus Partai politik. Nah, apabila menjadi pengurus lembaga pendidikan lain dan menjadi pengurus partai politik itu harus berhenti dari dosen tetap yayasan,” tambahnya.
Saksi juga menjelaskan bahwa Mohamad Joharudin pada tahun 2016 telah ditetapkan sebagai dosen yang tersertifikasi oleh Kemenristekdikti, artinya ketentuan-ketentuan tentang seorang dosen harus dipenuhi, salah satu diantaranya tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
Hadir sebagai pihak Terkait Supriyan, Devy Siti S Ihatul Afiah ( Anggota Bawaslu Kota Cirebon), Abdullah Dahlan, Wasikin Marzuki, Yulianto, dan Sutarno (Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Prov. Jabar), serta Didi Nursidi (Ketua KPU Kota Cirebon). [Humas DKPP]