Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 157-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jum’at (1/8/2025).
Perkara ini diadukan oleh Agus Festus Moar yang memberikan kuasa kepada Wafda Hadian Umam, Yansen Marudut, Dodo Dwi Prabi, dan Takwa. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer.
Pihak pengadu mendalilkan bahwa teradu telah melakukan pembiaran pelanggaran Pilkada terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS yang tersebar di tiga distrik pada Kabupaten Sarmi.
Salah satu orang yang diberi kuasa oleh principal, Yansen, mengungkapkan bahwa pelanggaran pada ketiga TPS tersebut terbukti dalam melakukan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di antaranya, KPPS mewakili orang lain dalam memilih (TPS 1 Martewer), terdapat pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali (TPS 1 Kader), dan pembukaan kotak suara yang dilanjukan melakukan perbaikan pada C plano berita acara (TPS 1 Siaratesa).
Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Sarmi. Yansen mengatakan, semua pelanggaran tersebut telah terbukti di pengadilan. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa Teradu seharusnya menerbitkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 3 TPS tersebut.
“Atas pelanggaran tersebut jelas ini berpengaruh pada perolehan suara, karena ada pencoblosan lebih dari sekali, mewakili mencoblos, dan ini tentu harus dilakukan PSU,” tegas Yansen.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer membantah semua dalil aduan yang ditujukan kepadanya.
Ia menyampaikan, laporan yang disampaikan pengadu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi dan telah dibahas bersama Sentra Gakkumdu.
Menurutnya, tindak lanjut Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi telah dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah sampai proses pengadilan di Pengadilan Negeri.
Obet juga menegaskan bahwa dilokasi TPS yang dipermasalahkan, tidak ada saksi pasangan calon yang menolak menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara,serta tidak adanya keberatan saksi selama perhitungan suara sehingga permasalahan ini dianggap selesai.
Obet juga menjelaskan bahwa perihal pembukaan kotak suara, merupakan kejadian khusus karena ada perbaikan penulisan huruf sehingga aplikasi sirekap tidak terima atau tolak, sedangkan C hasil sudah disegel di dalam kotak.
“Pihak kami telah menghubungi Panwas, PKD dan PTPS dan Saksi untuk hadir dalam perbaikan huruf yang tidak terbaca pada aplikasi sirekap, dan pada saat perbaikan dan penyegelan kembali disaksikan lagi oleh PKD, PTPS, PPS, KPPS ,dan PPD,” Pungkas teradu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Maximus Leonardus Nemo (unsur masyarakat), Yohanes Fajar Irianto Kambon (unsur KPU), dan Yofrey P. Kebelen (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]