Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kota Padang, Jumat (2/8/2024).
Pihak Teradu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Lumban Tori, yang diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni.
Dalam formulir aduan, Alni mendalilkan Lumban Tori diduga telah lalai dalam mengakses data Dokumentasi C Salinan, Dokumentasi C Hasil, dan Form A Pengawasan yang dikirim oleh Panwaslu Kecamatan melalui aplikasi google drive sehingga data-data tersebut berpotensi diketahui oleh pihak eksternal.
“Oleh teman-teman Bawaslu Pasaman peristiwa ini disampaikan secara tertulis ke Bawaslu Provinsi Sumbar. Berdasarkan pleno, kami jadikan ini sebagai temuan dugaan pelanggaran kinerja,” kata Alni.
Berdasar klarifikasi yang dilakukan kepada Lumban Tori dan sejumlah pihak lainnya, Bawaslu Provinsi Sumbar menyimpulkan bahwa Lumban Tori terbukti melakukan pelanggaran kinerja sehingga memutuskan untuk memberhentikan Lumban Tori sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Kendati demikian, Alni menambahkan hal ini tetap diadukan kepada DKPP karena berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam sidang ini, Lumban Tori memang mengakui bahwa dirinya membuka link google drive yang berisi data rekapitulasi C Hasil, C Salinan dan form A Pengawasan melalui laptop rekannya yang bukan merupakan bagian dari penyelenggara pemilu bernama Ilsadul Ilbat pada 19 Februari 2024.
“Awalnya saya membuka lewat handphone saya, tapi saya tidak nyaman membaca di handphone,” kata Lumban.
Setelah itu, ia menerima informasi bahwa link tersebut tidak bisa diakses lagi. Koleganya, Zaini Afandi (Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman) pun menelponnya dan memberitahu hal tersebut.
Zaini pun meminta Lumban untuk datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman.
“(Di kantor) Bapak Zaini membantu memulihkan google drive tersebut untuk dipindahkan kembali ke email hpphawasi@gmail.com,” terangnya.
Email hpphawasi@gmail.com merupakan alamat email milik Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Dalam sidang ini, Lumban Tori mengaku bahwa saat itu dirinya tidak mengetahui bahwa link google drive yang berisi data rekapitulasi itu telah diakses oleh pihak lain dari luar Bawaslu Kabupaten Pasaman.
“saya tidak mengetahui bahwa email tersebut di akses oleh pihak luar, saat klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat,” ujar Lumban.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Sedangkan Anggota Majelis adalah dua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar, yaitu Ory Sativa Syakban (unsur KPU) dan Muhammad Taufik (unsur masyarakat). [Humas DKPP]