Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 264-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Kamis (14/11/2024).
Perkara ini diadukan oleh Helda Hertrida yang memberikan kuasa kepada Rosmiati Sain, Abdul Azis Dumpa, Andi Muh. Hidayat, Siti Nurfaidah Said, Muhammad Ansar, Hutomo Mandala Putra, dan Ambara Dewita Purnama. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman.
Teradu didalilkan mengubah frasa “meneruskan temuan” menjadi “meneruskan hasil pengawasan”.
Rosmiati Sain sebagai kuasa Pengadu menyampaikan bahwa Panwascam Turikale menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penggunaan kendaraan dinas oleh istri Camat Moncongloe untuk menghadiri acara HUT Partai PAN di Kabupaten Maros.
Temuan ini pun dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maros sebagai informasi awal temuan pelanggaran.
Rosmiati juga menambahkan bahwa Panwascam telah berkonsultasi dengan pimpinan di tingkat Bawaslu Kabupaten Maros terkait hasil pengawasan langsung Panwascam tersebut dan diarahkan untuk melakukan investigasi atas temuan yang dilaporkan.
“Setelah semua syarat dipenuhi, Panwascam melalui rapat pleno memutuskan untuk meneruskan pelanggaran tersebut pada tanggal 6 September 2023,” ungkap Rosmiati.
Helda Hertrida, selaku principal mengungkapkan kekecewaanya dengan menyampaikan bahwa sehari setelah pleno, dirinya menerima pesan Whatsapp dari Ketua Bawaslu Kabupaten Maros yang meminta berita acara pleno tersebut diubah dari “meneruskan temuan pelanggaran” menjadi “meneruskan hasil pengawasan”.
“Berita Acara pleno yang semula berbunyi ‘meneruskan temuan pelanggaran’ kemudian dicoret-coret dan diminta agar diganti sesuai arahan dari pesan Whatsapp Ketua Bawaslu Kabupaten Maros,” ungkap Helda.
Helda menilai tindakan ini tidak sesuai dengan prosedur dan menghambat tindak lanjut pelanggaran. Menurutnya, Laporan Hasil Pengawasan yang diteruskan hanya ditindaklanjuti dengan imbauan netralitas ASN oleh Bawaslu Kabupaten Maros, yang sebelumnya sudah pernah diberikan, tanpa adanya langkah yang lebih tegas.
Jawaban Teradu
Dalam sidang, Sufirman, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan Panwascam Turikale tidak menunjukkan bukti bahwa kendaraan dinas yang disebutkan oleh Pengadu digunakan oleh ASN.
Dalam laporan investigasi disebutkan bahwa kendaraan dinas digunakan oleh istri Camat Moncongloe tanpa sepengetahuan Camat Monvongloe.
Ia juga menjelaskan bahwa arahan untuk mengubah temuan menjadi Laporan Hasil Pengawasan dilakukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Namun demikian, hasil rapat pleno menyatakan tidak ditemukan subjek hukum yang melanggar netralitas ASN,” jelas Sufirman.
Teradu juga menjelaskan bahwa untuk mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang, Bawaslu Kabupaten Maros memutuskan untuk mengeluarkan imbauan khusus kepada Camat Moncongloe agar lebih berhati-hati dalam mengelola aset negara.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Mirfan (unsur masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), dan Saiful Jihad (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]