Sulbar, DKPP – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Rustam, harus menjalani sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaksanaan sidang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Jalan Ranggong No. 28 Rimuku, Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat pada Sabtu (27/4/2019) pukul 09.00 waktu setempat.
Pengadu dalam perkara ini, Angsar. Sedangkan Teradu: Rustam, ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa. Sidang ini dipimpin oleh Prof Muhammad dan anggota majelis Ansharullah Alimuddin, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu Provinsi; Rehang Mas’ud, TPD unsur masyarakat; dan Farhanuddin, TPD unsur KPU Provinsi.
Dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu dinilai tidak jujur pada saat mengajukan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebagai kelengkapan administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa tanggal 22 Juli tahun 2018. Pasalnya, dalih Pengadu, dia tercatat dalam tim pemenangan atau kampanye dan juru kampanye Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera pada Pemilu Legislatif 2009-2014.
Sementara itu, Rustam, ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu. Ia mengaku memang benar pernah menjadi caleg dari Partai Indonesia Sejahtera pada Pemilu 2009, namun tidak lolos. Kemudian pada tahun itu, ia berpamitan kepada pengurus partai karena ingin menuntaskan kuliahnya di Universitas Negeri Makassar. “Setelah itu, saya tidak lagi berkomunikasi dengan pengurus partai,” katanya.
Pada tahun berikutnya, ia diangkat menjadi CPNS di Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa terhitung tanggal 1 Januari 2010 sebagai guru SMKN 1 Sumarorong. “Sejak Januari tahun 2010 saya tidak pernah menjadi anggota partai mana pun sampai pada saat saya mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa tahun 2018,” pungkas Teradu. [dina, teten jamaludin: saihu]