MEDAN, DKPP – Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliana Br Pandia menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kamis (8/8/2019) pagi. Pemeriksaan nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2019 ini selaku ketua majelis Alfitra Salamm dan Anggota majelis tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Mulia Banurea (unsur KPU); dan Johar Alamsyah (unsur Bawaslu).
Pengadu, Heben Heser Ginting, wiraswasta. Selaku Pihak Terkait: Nggeluh Sembiring dan Abraham Tarigan (anggota Bawaslu Kabupaten Karo). Saksi: Andrea Geofany Sembiring (Gakkumdu), Adly Satria Mangengke, Supiyan, Soni Husni Ginting, dan Daris Kaban.
Sidang pemeriksaan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo ini berlangsung tanpa kehadiran Pengadu. Pasalnya, Pengadu tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan, padahal Sekretariat DKPP sudah menyampaikan panggilan sidang secara patut.
Majelis meminta keterangan terhadap Teradu dan Terkait soal pengaduan Pengadu. Dalam Perkara ini, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu bertindak tidak netral dalam proses klarifikasi dugaan politik uang oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo Cory S Sebayang menjelang pemungutan suara Pemilu 2019.
Teradu bersama Sentra Gakkumdu unsur kepolisian dan kejaksaan melakukan klarifikasi terhadap Cory S Sebayang di rumah dinas Wakil Bupati Karo, sebagaimana termuat dalam bukti rekaman hasil wawancara antara wartawan dengan Teradu dan Kasat Reskrim di depan SKP Mapolres Tanah Karo. Menurut Pengadu, tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Sementara itu, Eva Juliana Br Pandia membantah dalil pengaduan Pengadu. Menurutnya, asumsi pengadu itu tidak benar dan tidak dapat diterima. Pengadu terkesan memaksakan aduan sehingga berdasarkan asumsi peribadi Pengadu. “Teradu tidak netral karena melakukan klarifikasi di Rumah Dinas Bupati Karo terhadap ketua Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo Cory S Sebayang adalah tidak berdasar,” katanya.
Lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Karo juga menggunakan Gedung Pemerintah Kabupaten yang dipinjampakaikan Pemkab Karo sebagai kantor Bawaslu Kabupaten Karo. “Jadi tidak ada bedanya dengan Rumah DInas Wakil Bupati Karo bahwa sama-sama milik Pemerintah Kabupaten Karo,” katanya. [Nurkhotimah: Teten Jamaludin]