Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 111-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (23/7/2024).
Perkara ini diadukan oleh Eti Nurhayati yang memberikan kuasa kepada Agustian Effendi, Elit Nurlita Sari, Gatot Rachmat Slamet, dan Yogi Pajar Suprayogi. Pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin.
Yogi Pajar Suprayogi sebagai salah satu tim kuasa dari principal menyebut Teradu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan serta melakukan maladministrasi dan memanipulasi data yang merugikan Pengadu dengan adanya backdate tanggal pada dokumen administrasi penanganan pelanggaran.
Hal ini, ungkap Yogi, berawal dari laporan Eti kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis pada 19 Februari 2024. Dalam laporan yang diregistrasi pada tanggal 22 Februari 2024 dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 ini, Eti melaporkan seorang koordinator desa dari partai politik yang diduga membagikan uang pada masa tenang Pemilu 2024.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Ciamis diketahui melanjutkan laporan tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Ciamis. Sentra Gakkumdu pun menganggap laporan tersebut memenuhi syarat sehingga dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak pada 26 Februari 2024 sampai 14 Maret 2024.
Menurut Yogi, seharusnya Bawaslu Kabupaten Ciamis mengumumkan status laporan tersebut kepada pihak Pelapor pada 15 Maret 2024.
“Pengadu baru mendapatkan informasi status laporan melalui pesan WhatsApp pada 18 Maret 2024 pukul 16.32 dari staf Bawaslu Kabupaten Ciamis,” kata Yogi.
Dalam pesan tersebut, staf tersebut menyampaikan surat pemberitahuan laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin. Namun, menurut Yogi surat tersebut ditandatangani oleh Jajang pada 15 Maret 2024.
“Sedangkan pada Status Laporan tercantum tanggal 15 maret 2024 maka kami menduga adanya backdate dari tanggal yang dicantumkan. Hal itu patut diduga adanya maladministrasi dan bisa terdapat manipulasi data yang merugikan Pengadu” lanjut Yogi.
Dalam sidang ini, Jajang Miftahudin mengakui bahwa status laporan memang baru diumumkan pada 18 Maret 2024, atau terlambat tiga hari dari batas waktu pengumuman.
Dalam sidang ini, Jajang mengungkapkan bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melakukan pembahasan kedua pada 15 Maret 2024. Dalam pembahasan tersebut, lanjut Jajang, hanya Bawaslu Kabupaten Ciamis yang merekomendasikan laporan ini dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa surat pengumuman status laporan memang baru diterbitkan pada 18 Maret 2024. Hal ini bukannya tanpa alasan lantaran Bawaslu Kabupaten Ciamis menunggu rekomendasi dari unsur kejaksaan.
Pihak kejaksaan baru mengeluarkan rekomendasi pada 18 Maret 2024 dan rekomendasi ini disebarluaskan kepada media massa pada tanggal yang sama.
“Surat tersebut baru kami keluarkan setelah unsur kejaksaan mengeluarkan rekomendasinya,” kata Jajang.
Sebagai informasi Ketua Majelis dalam sidang ini adalah J. Kristiadi. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa barat, yaitu Nina Yuningsih (unsur Masyarakat), Abdullah Sapi’i (unsur KPU), dan Fereddy (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]