Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (9/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Dipo Nurhadi Ilham yang memberikan kuasa kepada Januar Solehuddin, Acep Ahmad taufik, dan Gumilar Triasaputra. Pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin.
Teradu diduga tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan serta maladministrasi dan memanipulasi data yang merugikan Pengadu melalui perubahan pemberitahuan status laporan pada dokumen administrasi penanganan pelanggaran.
Berawal dari laporan Pengadu pada 26 Maret 2024, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Kabupaten Ciamis yang dilakukan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat X dari Partai Amanat Nasional atas nama Herry Dermawan berupa pembagian uang dan kalender pada masa tenang.
“Pengadu diketahui melengkapi laporan sesuai permintaan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis, kemudian klarifikasi kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Pada 29 April 2024 Teradu menerbitkan status pemberitahuan laporan melalui staf kepada Pengadu melalui pesan WhatsApp lebih dari satu kali dan tanpa adanya surat pengantar resmi. Seletah dibandingkan, frasa dalam status pemberitahuan laporan tersebut berubah-ubah.
“Pada pokoknya pemberitahuan status laporan sebelumnya pada kolom status laporan ada kesalahan penulisan yang mana terdapat frasa ‘Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan oleh Kepolisian’ menjadi ‘Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan’,”ujar Januar.
Ditegaskan Januar, dalam Pasal 20 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, hanya dikenal frasa laporan Diteruskan Kepada Kepolisian atau Dihentikan bukan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan gejolak dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Sekaligus sebagai bentuk maladministrasi dan manipulasi data yang merugikan Pengadu.
Jawaban Teradu
Teradu Jajang Miftahudin menolak dalil pengaduan Pengadu yang menyebut dirinya telah melakukan maladministrasi dan manipulasi data status pemberitahuan laporan. Laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Ciamis telah ditangani bersama Sentra Gakkumdu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah syarat formil dan materil terpenuhi, Teradu menambahkan, disusun kajian awal untuk menganalisis perbaikan kelengkapan agar laporan dapat diregistrasi. Selanjutnya dilakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis.
“Dalam pembahasan kedua disimpulkan laporan Pengadu yang telah diregister dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu dan tidak diteruskan ke tahap penyidikan tetapi yang memenuhi unsur hanya ada pelaku saja sehingga bisa dijadikan temuan,” kata Teradu.
Teradu kemudian memerintahkan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk memberitahukan kepada Pengadu dan memajang salinannya di papan pengumuman. Diakui Teradu, pihaknya mengirim pemberitahuan lebih dari satu kali karena adanya perbaikan kolom instansi tujuan dan alasan yang perlu diperjelas sesuai masukan dari Anggota Bawaslu lainnya.
Terkait dalil perubahan status laporan dan penggunaan frasa yang tidak sesuai, Teradu menegaskan hal tersebut tidak diatur secara eksplisit atau detail dalam dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Perubahan yang dilakukan hanya bersifat redaksional dan tidak mengubah substansi dari kesimpulan utama, yaitu tidak dilanjutkannya perkara ke tahap penyidikan.
Sebagai informasi, Ketua Majelis dalam sidang pemeriksaan ini adalah J. Kristiadi. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Ujang Charda (unsur Masyarakat), Abdullah Sapi’i (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]