Bali, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilu (DKPP) memeriksa Putu Sugi Ardana, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Jumat (31/5) di kantor KPU Provinsi Bali. Sidang pemeriksaan terhadap perkara nomor 93-DKPP-PKE/V/2019 ini dipimpin, oleh Dr. Harjono selaku ketua majelis dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali yakni I Ketut Sunandra (unsur masyarakat), I Wayan Wirka (Unsur Bawaslu) dan I Gede John Darmawan (unsur KPU). Teradu dilaporkan oleh Anak Agung Gde Parwatha, advokat selaku kuasa khusus Nyoman Redana.
Dalam dalil aduan Pengadu, Sugi Ardana dinilai melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti laporan dari Nyoman Redana tentang tindakan politik uang yang dilakukan oleh calon Anggota DPRD dari Daerah Pemihan Kabupaten Buleleng dari partai Nasdem yakni Dr. Somvik pada tanggal 22 April 2019.
Menurut pengakuan Nyoman, ia telah menerima uang sebesar 5.000.000 rupiah dari Subrata yang merupakan Tim Sukses dari Dr. Somvir. Pada saat itu, ia menyatakan tidak mengetahui bahwa hal tersebut melanggar hukum sehingga uang tersebut diterimanya dan dibagikan kepada orang-orang disekitarnya, disertai dengan specimen surat suara dan kartu nama atas nama Dr. Somvik. Dalam laporannya tentang politik uang ke Bawaslu Kabupaten Buleleng, Nyoman mengaku menyertakan uang sebesar 500.000 rupiah, sisa uang yang dibagi-bagikan sebagai bukti.
Dalam dalil aduannya, dia juga menjelaskan alasan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Buleleng karena seringnya mendapat telepon gelap sejak tanggal 18 April yang berisi ancaman. Isi ancaman, lanjutnya, jika Dr. Somvik tidak terpilih maka Pengadu akan ditahan.
Terhadap dalil aduan Pengadu, Putu membantahnya. Masih dalam sidang pemeriksaan, dia membenarkan bahwa Nyoman Redana telah melaporkan politik uang dengan menyertakan bukti berupa uang 500.000 rupiah. Terhadap laporan tersebut ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Buleleng telah menindaklanjutinya. Ia juga menjelaskan bahwa dalam laporan Nyoman yang menjadi pihak Terlapor adalah Subrata dan bukan Dr. Somvir.
“Memang benar pada tanggal 22 April sekitar pukul 13.00 WITA, Bawaslu Kabupaten Buleleng menerima laporan Pelapor atas nama Nyoman Redana,” tutur Putu.
“Nyoman redana melaporkan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan Subrata bukan Dr. Somvik,” imbuhnya saat membacakan jawaban tertulis terhadap dalil aduan Pengadu.
Ia menjelaskan Bawaslu Kabupaten Buleleng telah melakukan klarifikasi diantaranya kepada Ketua KPU Kabupaten Buleleng. Hasilnya, nama Subrata tidak terdaftar sebagai tim kampanye maupun tim pemenangan dari partai Nasdem. Bawaslu Kabupaten Buleleng juga telah melakukan klarifikasi terhadap tiga saksi yang diajukan oleh Nyoman dalam laporan politik uang.
Selain itu, Putu juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Buleleng telah dengan patut mengundang pihak Terlapor yakni Subrata sebanyak dua kali yakni pada tanggal 22 April dan 23 April. Selanjutnya, ia juga mennjelaskan telah meminta klarifikasi dari pihak Pelapor pada tanggal 22 April. Putu juga mengaku telah memanggil Dr Somvik pada tanggal 26 April untuk memberikan keterangan.
“Bawaslu Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama Subrata setelah dilakukan pemanggilan dua kali sebagaimana undang-undang dan peraturan Bawaslu yang berlaku,” pungkasnya. (Irmawanti)