Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 38-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bandung, Rabu (16/7/2025).
Ahmad Tabroni diadukan oleh seorang bernama Achmad Sayid Muchlisin dengan dalil menyalahi prosedur mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan karena hadir dan membiarkan serah terima dua orang yang diduga melanggar kampanye oleh kepolisian kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Menurut Achmad Sayid Muchlisin, proses serah terima ini tidak memiliki landasan hukum karena tidak ada ketentuan yang mengatur Bawaslu dapat melakukan serah terima orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran dengan pihak kepolisian.
Serah terima ini diduga atas perintah calon Bupati petahana sehingga teradu juga diduga mengabaikan prinsip kemandirian.
“Kami menduga ada komunikasi antara pihak calon petahana dengan teradu karena saat serah terima di Polsek ada ajudan Bupati,” ungkap Achmad Sayid Muchlisin.
Dalam sidang diketahui bahwa serah terima ini berawal dari sikap beberapa orang di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, yang menunjukkan simbol paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 saat Calon Bupati nomor urut 03, Nina Agustina berkampanye di daerah tersebut.
Karena terjadi sedikit percekcokan antara pendukung Nina Agustina -yang merupakan calon petahana- dengan warga sekitar, pihak kepolisian pun membawa dua orang warga ke Polsek Sukra.
Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan dua orang yang diduga mengganggu proses kampanye kepada Panwascam Sukra melalui proses serah terima di Mapolsek Sukra.
Ahmad Tabroni mengakui bahwa memang tidak ada ketentuan yang mengatur proses serah terima orang yang diduga melanggar tahapan pemilu dengan pihak kepolisian.
Menurutnya, antara Polsek Sukra dan Panwascam Sukra sama-sama kebingungan terhadap tindak lanjut dari pengamanan dua orang yang diduga melanggar kampanye.
“Kami sudah menyampaikan (kepada Polsek) tidak ada mekanisme serah terima orang,” ungkap Ahmad Tabroni.
Kendati demikian, ia mengakui tidak ada pihak pengawas pemilu ketika terjadi cekcok antara pendukung calon Bupati nomor 03 dengan warga.
Ia sendiri mengakui hadir di Mapolsek Sukra untuk mendampingi Panwascam Sukra. Ia membantah jika kehadirannya karena dihubungi oleh Nina Agustina.
“Saya hadir di Mapolsek Sukra karena dihubungi oleh Panwascam Sukra,” katanya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jabar, yaitu Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Harminus Koto (unsur Bawaslu), dan Hari Nazarudin (unsur KPU). [Humas DKPP]