Mataram, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz, atas dugaan pelanggaran Kode Etik 36-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, pada Rabu (23/4/2025).
Dua perkara ini diadukan Suryadin (316-PKE-DKPP/XII/2024) dan Kisman Pangeran (36-PKE-DKPP/I/2025) memberikan kuasa kepada Apryadin dan kawan-kawan.
Teradu Swastari Haz didalilkan telah berpihak dan bersikap tidak netral dengan membuat status di media sosial Facebook milik pribadinya disertai dengan foto seseorang dengan menggunakan baju atau atribut salah satu pasangan calon peserta Pilkada tahun 2024.
Selain itu, teradu Swastari Haz didalilkan memiliki dua saudara kandung yang merupakan peserta pemilu dan sebagai tim sukses atau tim pemenangan salah satu pasangan calon peserta Pilkada tahun 2024.
“Teradu melalui akun Facebook pribadi atas nama Riga Blue tanggal 24 Oktober 2024 pukul 22.14 WITA membuat status dengan menampilkan postingan foto dengan menggunakan atribut salah satu paslon yang akan mengikuti kontestasi pilkada di Kabupaten Dompu,” ungkap pengadu Suryadin.
Status facebook teradu yang disertai narasi tersebut menuai tanggapan, komentar, maupun opini publik keberpihakan Teradu terhadap salah satu paslon peserta pilkada. Status itu juga dinilai pengadu dapat memicu kegaduhan dan konflik kepentingan (conflict of interest).
Akibat unggahan tersebut, sambung pengadu, keesokan harinya ribuan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Dompu. Massa juga menyegel Kantor Bawaslu Dompu dan meminta agar teradu dicopot dari jabatannya.
“Dalam konferensi pers teradu mengaku tidak tahu postingan gambar di Facebook tersebut memakai atribut paslon, kemudian mengaku mengidap penyakit mata rabun jauh sehingga tidak tahu objek yang ia dokumentasikan tersebut,” tegasnya.
Menurut pengadu, teradu memiliki dua saudara kandung atas nama Muhammad Saiun yang merupakan calon peserta pilkada dan Andi Surya Ramadan yang menjadi tim kampanye salah satu paslon nomor urut 1 pada pilkada Dompu tahun 2024.
“Teradu juga sudah beberapa kali diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran KEPP yakni pada 2021, 2023, dan 2024,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Teradu Swastari Haz mengakui akun Facebook atas nama Riga Blue adalah miliknya. Namun, ia dengan tegas membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Diungkapkan teradu, ia menunggah video di akun Facebook Riga Blue, bukan foto sebagai mana didalilkan pengadu. Unggahan tersebut semula untuk sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya mengunakan hak pilih.
“Saya menggarisbawahi postingan dimaksud adalah video bukan foto. Saya mengambil video tersebut dari jarak jauh tampak samping pada siang hari setelah selesai kegiatan jalan santai yang dilaksanakan oleh bawaslu kabupaten dompu, sehingga tidak dapat melihat dengan jelas gambar baju yang dipakai ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) karena terik matahari, kemudian saya posting di Facebook,” ungkapnya.
Teradu juga membenarkan melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi unggahan di facebook itu. Karena keterbatasan penglihatan yaitu rabun mata jauh, teradu tidak mengetahui jika ODGJ tersebut memakai atribut paslon.
Terkait unjuk rasa di Kantor Bawaslu Dompu, teradu mengungkapkan aksi tersebut dilakukan oleh pendukung salah satu paslon peserta pilkada. Bukan masyarakat Dompu seperti klaim dari pengadu.
“Terkait dua saudara kandung saya sebagai tim pemenangan dan tim kampanye itu benar. Tetapi saya sudah terbuka mengumumkan kepada kolega di Bawaslu maupun kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan, saya telah menyampaikan di 7 kecamatan yang saya datangi selama turun pada tahapan pilkada tegas teradu.
Sementara itu, dalam persidangan ini hadir dua saudara kandung teradu yang disebut-sebut pengadu sebagai tim pemenangan dan kampanye salah satu paslon pada pilkada Kabupaten Dompu tahun 2024 yakni Muhammad Saiun dan Andi Surya Ramadan.
Keduanya menegaskan tidak pernah mengambil sedikit pun keuntungan dari teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu. Komunikasi dengan teradu terputus selama sembilan bulan saat tahapan pilkada berlangsung.
“Kami bekerja secara profesional, tidak mengambil keuntungan sedikit pun dari teradu. Komunikasi kami terputus selama satu tahun selama tahapan pilkada berlangsung, bahkan saya dikeluarkan dari grup whatsapp keluarga,” tegas Andi Surya Ramadan.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah Provinsi NTB antara lain Syamsul Hidayat (unsur masyarakat), Mastur (unsur KPU) dan Syaifuddin (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)