Mataram, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/II/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Senin (21/2/2022).
Irwan diperiksa karena diduga menjadi tim pemenangan salah satu Calon Bupati Dompu dalam Pilkada 2015. Selain itu, ia diduga masih terlibat dalam Perseroan Komanditer (CV) Media Kita yang berbadan hukum, yaitu sebagai Direktur CV Media Kita dalam kurun waktu 2011-2021.
“Hal ini diketahui dari kisruh antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu dengan CV Media Kita terkait pengelolaan lahan parkir RSUD Dompu,” kata Awan Darmawan selaku Pengadu.
Terkait dugaan keterlibatan Irwan sebagai tim pemenangan, Awan menyertakan alat bukti berupa SK tim pemenangan yang diduga terdapat nama Irwan di dalamnya.
Sementara, Irwan mengakui bahwa dirinya memang menjadi Direktur CV Media Kita sejak 2011 hingga Mei 2021. Kepada majelis, ia mengaku belum memahami sepenuhnya makna dari Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) yang menegaskan bahwa calon Anggota Bawaslu dari tingkat pusat hingga tingkat ad hoc harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika nantinya terpilih.
“Yang saya pahami hanya untuk ormas (bukan badan usaha, red.),” katanya.
Irwan juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui jika penyelenggara pemilu harus bekerja penuh waktu dan tidak membagi waktunya untuk pekerjaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf m UU 7/2017.
Padahal, hal ini sering kali diingatkan dan disampaikan oleh atasannya dari Bawaslu Provinsi NTB.
“Yang saya pahami pekerjaan saya ini tidak mempengaruhi (kinerja sebagai penyelenggara pemilu, red.),” terangnya.
Masih dalam sidang, Irwan membantah dalil yang menyebutkan bahwa namanya masuk dalam tim pemenangan salah satu konstestan dalam Pilkada Kabupaten Dompu Tahun 2015.
Menurutnya, nama yang tertera dalam SK tim pemenangan yang ditunjukkan Pengadu adalah “Irwan S.”. Ia menegaskan, ia selalu menggunakan “Drs. Irwan” dalam setiap dokumen resmi.
“Itu bukan nama saya, Yang Mulia, karena kalau nama saya pasti Drs. Irwan,” jelas Irwan.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Povinsi NTB yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Hesty Rahayu, ST., MM (unsur Masyarakat), Suhardi, S.IP., M.H. (unsur Bawaslu), dan Zuriati, SP. (unsur KPU). [Humas DKPP]