Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 220-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Rabu (19/2/2025).
Perkara ini diadukan oleh M. Yahya Saragih yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febriyandi Ginting.
Pengadu mendalilkan teradu telah memfitnah pengadu melakukan penjualan formulir C.Hasil Pemilu 2024 kepada Partai Amanat Nasional (PAN).
Atas fitnah itu, menurut pengadu, teradu telah melakukan perbuatan sangat tidak terpuji dan mencememarkan nama baik pengadu sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba pada Pemilu 2024.
Pengadu mendapat informasi bahwa teradu menyampaikan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Galang beserta satu orang staf Bawaslu Kabupaten Deli Serdang a.n Zailanj Purba di warung atau cafe depan Kantor Kecamatan Galang.
“Teradu mengatakan jangan seperti Bang Yahya menjual C.Hasil kepada partai PAN sebesar dua puluh juta rupiah”.
Pengadu juga menambahkan bahwa teradu tidak pernah memanggil atau melakukan klarifikasi kepada pengadu sebagai bawahan mengenai hal tersebut.
“Teradu malah menyebarkan isu dan fitnah padahal Bawaslu memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran yang dlakukan oleh penyelenggara adhoc,” ucap pengadu.
Selain itu, pengadu juga menyebut teradu mengirimkan surat dalam bentuk PDF atas nama Lembaga Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang tidak bernomor dan bertanggal serta tidak memiliki stempel melalui grup Whatapps Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang.
Dalam surat tersebut teradu memerintahkan seluruh ketua Panwaslu Kecamantan se-Kabupaten Deli Serdang untuk mengirimkan foto C.Hasil dan C.Plano untuk seluruh jenis pemilihan dari setiap TPS ke masing-masing nomor whatsapp yang sudah ditentukan, dimana nomor nomor tersebut berbeda tiap kecamatan.
Pengadu memiliki dugaan bahwa nomor nomor tersebut bukan nomor resmi Bawaslu Kabupaten, Provinsi ataupun Bawaslu RI. Sehingga pengadu menduga bahwa Bawaslu Kabupaten Deli Serdang manyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok lainnya.
Jawaban Teradu
Teradu membantah seluruh aduan yang didalilkan pengadu terhadapnya. Ia juga membantah dalil pengadu tentang teradu memberikan isu dan fitnah kepada pengadu.
Menurut teradu, dirinya hadir di Panwaslu Kecamatan Galang pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan untuk mengingatkan agar Panwaslu Kecamatan tidak melakukan praktek jual beli C.Hasil kepada pihak luar dikarenakan hal tersebut merupakan bentuk tindak pidana.
Hal tersebut dilakukan karena pemberitaan di media online dan sampai dengan proses rekapitulasi kecamatan belum juga menyerahkan salinan C.Hasil secara utuh kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa dalam melaksanakan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sepakat atas rekapitulasi cepat maka para pimpinan menyampaikan pendapat kalau hanya 2 nomor yang di kirim ke kecamatan akan merasa kesulitan, karena mengingat ada 396 desa/kelurahan dan 6123 TPS.
Maka di sepakati untuk mengirimkan satu nomor satu kecamatan dan biar ada juga pertinggal untuk kabupaten.
“Saya kirimkan surat tersebut sebagai informasi cepat di grup panwaslu,” ucap teradu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi oleh tiga anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara: Hisar Siregar (unsur masyarakat), Frendianus Joni Rahmat Zebua (unsur KPU), dan Romson Poskoro (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]