Makassar, DKPP – Asmawati Salam, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang dan Syamsuddin. MS, Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang dilaporkan oleh Agustianto melalui kuasa hukumnya, H. Makmur M. Raona. Sidang perkara nomor 177-PKE-DKPP/VII/2019 ini digelar di Ruang Sidang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/8/19) pukul 09.00 WITA.
Namun, hingga sidang dimulai Pengadu belum juga hadir. Keterangan yang diperoleh dari staf Persidangan DKPP, yang bersangkutan masih dalam perjalanan menuju Makassar, karena itu majelis tetap melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Teradu
Pokok aduan perkara ini yakni terkait perubahan perolehan suara berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi Agustianto Caleg Nomor urut 9 seharusnya mendapat 9 suara diduga diubah menjadi 3 suara. Sedangkan H. Rusman Caleg Nomor urut 1 seharusnya mendapat 11 suara menjadi 41 suara. Sehingga total suara partai dan suara caleg menjadi 44 suara.
Atas adanya perbedaan salinan Form C1 di TPS 6, 12, dan 16 dengan hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Duapite, Pengadu mengajukan keberatan dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk TPS tersebut. Namun Ketua PPK Kecamatan Duapite menolak perhitungan ulang dengan alasan KPU Kabupaten Sidrap lah yang bisa melakukan perhitungan suara ulang.
Teradu Syamsuddin. MS membantah bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara yang dari 9 (Sembilan) suara menjadi 3 (tiga) suara. Menurutnya hal ini adalah tidak benar dan mengada-ada. Demikian juga aduan pengadu yang menyatakan telah terjadi penambahan suara kepada H. Rusman dari 11 (sebelas) suara menjadi 41 (emat puluh satu) suara.
“Kasus ini telah diadukan ke DKPP RI oleh Pengadu atas nama Saudara Ilham yang bertugas sebagai saksi Partai Demokrat pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Dua Pitue,” kata Syamsudin, menambah jawabannya.
Bantahan senada juga disampaikan oleh Teradu Asmawati Salam. Pada pokok aduan disebutkan bahwa tanggal 18 Mei 2019 Pengadu mengirim surat laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM, Namun ditolak oleh Teradu I yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap.
Menurut Asmawati Salam tanggal 18 Mei 2019 adalah hari sabtu yang berdasarkan Pasal I angka 3 Perbawaslu nomor 10 tahun 2014 tentang tata tertib pegawai di lingkup Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu hari kerja adalah hari yang ditetapkan Bawaslu bagi Pegawai untuk melaksanakan tugas-tugas Kedinasan dengan merujuk kepada Keputusan yang di tetapkan oleh Pemerintah dan Pasal 4 angka 1 menjelaskan bahwa hari kerja bagi pegawai Bawaslu selama lima hari kerja dalam satu minggu mulai hari senin sampai hari Jumat.
“Artinya hari itu adalah hari libur yang Mulia. Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang tidak pernah menerima laporan pelanggaran pidana dan administrasi pemilu atas nama Agustianto selama tahapan Pemilu Tahun 2019,” kata Asmawati.
Hingga ketua majelis mengetuk pada tanda berakhirnya sidang pukul 12.00 WITA, Pengadu belum juga tiba di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Bertindak selaku ketua majelis, Dr. Alfitra Salamm bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan yakni, Andi Samsu Alam (unsur masyarakat), Upi Hartuti (unsur KPU), dan Adnan Jamal (unsur Bawaslu). [Dio]