Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 312-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kota Surabaya, Rabu (28/5/2025).
Handoko diadukan oleh Anwar Sholeh yang dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Muhammad Hanafi.
Hanafi menyebut Handoko tidak bekerja penuh waktu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro karena diduga masih aktif mengajar di salah satu kampus yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, Handoko juga diduga aktif sebagai pengurus di sayap organisasi dari sebuah partai politik. Dengan demikian, Hanafi menyebut Handoko tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro periode 2023-2028 karena belum lima tahun melepaskan diri dari partai politik.
“Teradu pernah menjadi panitia dalam lomba game online yang diadakan Repdem Kabupaten Bojonegoro,” kata Hanafi.
Sementara, Anwar Sholeh selaku principal menyebut bahwa dirinya hanya ingin menjaga integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu.
“Saya pernah menjadi Ketua DPRD Bojonegoro sehingga saya tahu pentingnya penyelenggara pemilu,” ucap Anwar Sholeh.
Jawaban Teradu
Handoko membantah semua dalil yang disebutkan pengadu. Menurutnya, ia sudah cuti sebagai dosen pada 2022 atau setahun sebelum dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro periode 2023-2028 pada Agustus 2023.
Dalam sidang ini, Handoko menyebut dirinya sebelumnya memang aktif sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro.
Saat itu, ujarnya, ia mengajukan cuti kepada pihak kampus karena sedang studi doktoral di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya.
“Saya merasa tidak bisa mengajar sambil melakukan studi doktoral saya,” jelas Handoko.
Ia juga mengakui studi tersebut masih dilanjutkan setelah dilantik sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada Agustus 2023. Menurutnya, studi doktoral ini juga tidak mengganggu tugas-tugas pengawasan dalam tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Setahu saya tidak ada regulasi yang melarang Anggota Bawaslu untuk melanjutkan studi kuliah karena pendidikan adalah hak dari setiap warga negara,” ungkapnya.
Handoko juga membantah dirinya pernah menjadi bagian dari kepengurusan Repdem Bojonegoro.
Hanya saja, ia mengakui bahwa dirinya memang sempat menjadi panitia dari perlombaan game online yang diadakan Repdem Bojonegoro.
“Saat itu saya bersama teman-teman komunitas menjadi EO dari kegiatan tersebut. Itu jauh sebelum saya menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Saya tidak pernah dilantik sebagai pengurus Repdem,” tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jatim, yaitu Hari Tri Wasono (unsur masyarakat), Habib M. Rohan (unsur KPU), dan Eka Rachmawati (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]