Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas dan sejumlah jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (21/2/2025).
Beberapa jajaran Panwascam tersebut adalah Ketua Panwascam Wangon,Rifatul Aghniyah, beserta dua Anggota Panwascam Wangon, yaitu Ajimas Said Amrullah dan Tri Mulyani. Bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, nama-nama tersebut menjadi teradu dalam perkara ini.
Nama-nama di atas diadukan oleh Muhammad Muhajirin yang merupakan mantan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Klapagading Kulon.
“Para teradu telah memberhentikan pengadu sebagai PKD Klapagading Kulon secara tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Muhajirin.
Menurut Muhajirin, dirinya diberhentikan sebagai PKD Klapagading Kulon tanpa ada pemanggilan resmi untuk dimintai klarifikasi atau keterangan.
“Saya hanya ingin atasan saya di Panwascam, apalagi di Bawaslu itu profesional dan berintegritas. Tidak sewenang-wenang memberhentikan saya, saya belum pernah diminta klarifikasi,” ujarnya.
Ketiga teradu, yaitu Rifatul Aghniyah, Ajimas Said Amrullah, dan Tri Mulyani diketahui tidak lagi menjadi Panwascam Wangon seiring dengan telah selesainya tahapan Pilkada 2024. Ketiganya menghadiri sidang ini secara daring.
Ajimas mengisahkan, awalnya Panwascam Wangon mendapatkan informasi yang menyebut Muhajirin adalah salah satu saksi dari partai politik dalam Pemilu 2024. Informasi ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif melalui sambungan telepon pada 4 November 2024.
Selanjutnya, pihak Panwascam Wangon pun memanggil Muhajirin untuk dimintai klarifikasi dan secara paralel juga melakukan penelusuran informasi tersebut dengan mencari bukti berupa foto dan daftar hadir saksi partai politik dalam rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Wangon.
“Pada 5 November 2024 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon menemukan bukti foto, tanda tangan Muhammad Muhajirin di daftar hadir undangan rekapitulasi tingkat kecamatan Pemilu 2024 sebagai saksi salah satu partai politik,” ungkap Ajimas.
Sehari setelahnya, Ajimas menambahkan, Panwascam Wangon meminta klarifikasi kepada Muhajirin melalui sambungan telepon.
“Pada kesempatan tersebut saudara Muhammad Muhajirin membuat surat pernyataan bermaterai dan mengakui sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 ,” terangnya.
Fakta tersebut menjadi dasar bagi Panwascam Wangon untuk memberhentikan Muhajirin sebagai PKD Klapagading Kulon pada 10 November 2024.
Pernyataan Ajimas itu diamini oleh Imam Arif. Ia mengakui bahwa dirinya yang menyampaikan informasi tentang Muhajirin kepada Panwascam Wangon.
“Saya mendapat informasi melalui sambungan telepon seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Setelah itu, saya segera menghubungi Anggota Bawaslu Banyumas Amin Latif dan memintanya untuk memerintahkan Panwascam Wangon melakukan penelusuran terhadap informasi itu,” ungkapnya.
Imam mengaku menyerahkan kepada koleganya, Amin Latif, yang menjadi Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam dalam penanganan permasalahan ini. Kendati demikian, ia mengetahui hal-hal yang dilakukan oleh Amin Latif, termasuk saat menerima laporan dari Panwascam Wangon dan berkonsultasi dengan Bawaslu Jawa Tengah.
Selanjutnya, kata Imam, ia dan Anggota Bawaslu Banyumas melakukan rapat pleno pada 9 November 2024 dan menyatakan Muhajirin tidak memenuhi syarat sebagai Anggota PKD Klapagading Kulon.
“Saya sebagai Ketua Bawaslu Banyumas telah bertindak secara adil dan profesional dalam menangani masalah ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui mekanisme penelusuran, klarifikasi, konsultasi, dan pleno Panwaslu Kecamatan Wangon,” jelasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah, yaitu Ahmad Sabiq (unsur masyarakat), Muslim Aisha (unsur KPU), dan Muhammad Amin (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]