Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 secara hibrida, Rabu (21/5/2025).
Pengadu dalam perkara ini adalah Sovianto Pattiheuwean yang memberikan kuasa kepada Asnasian Polatu dan Noija Fileo Pistos.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth J. Talabessy.
Teradu didalilkan tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menangani laporan pengadu soal dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 di Kota Ambon.
“Kami melaporkan politik uang tapi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Ambon sesuai hukum yang berlaku. Kami hanya melaporkan Ketua Bawaslu Kota Ambon (Alberth J. Talabessy) karena beliau yang paling bertanggung jawab,” ungkap Noija Fileo Pistos, salah satu kuasa principal.
Dalam sidang ini terungkap bahwa laporan politik uang yang disebut Noija diduga dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Kota Ambon di dua kecamatan di Kota Ambon. Laporan ini disampaikan oleh Sovianto Pattiheuwean kepada Bawaslu Kota Ambon pada 19 Februari 2024.
Alberth J. Talabessy membantah dalil yang disampaikan oleh Noija. Menurutnya, pihak Bawaslu Kota Ambon telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Sovianto.
Bahkan, lanjut Alberth, pihak Bawaslu Kota Ambon justru memberikan informasi rinci terkait mekanisme pelaporan kepada pihak pelapor karena sebelumnya pelaporan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Laporan ini kemudian diregister sebagai laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Selanjutnya Bawaslu Kota Ambon bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Ambon melakukan pembahasan awal,” ungkap Alberth.
Sentra Gakkumdu Kota Ambon juga telah meminta keterangan dari Para Pihak. Keterangan tersebut, kata Alberth, kemudian dikaji dan dibahas oleh Sentra Gakkumdu.
Alberth menambahkan, hasil kajian Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi dua unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dua unsur tersebut adalah unsur kesengajaan dan unsur menjanjikan atau memberikan uang/materi lain kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
“Unsur perbuatan pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu adalah bersifat kumulatif, bukan alternatif, sehingga apabila salah satu unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi, maka secara otomatis unsur perbuatan pidana lainnya menjadi tidak bernilai hukum,” terang Alberth.
Dalam sidang ini, Alberth menegaskan bahwa Bawaslu Kota Ambon telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku antara lain, Bin Raudha Arif Hanoeboen (unsur masyarakat), Syarif Mahulauw (unsur KPU) dan Astuti Usman (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]