Raja Ampat, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 100-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (17/7/2024).
Perkara ini didadukan oleh Lindert Mambrasar yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo dan Micha Dimara. Pengadu melalui tim kuasanya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Imran Rumbara.
Salah satu tim kuasa Pengadu, Yance Paulus Dasnarebo menyebut Imran Rumbara telah menindaklanjuti dugaaan pelanggaran pidana Pemilu yang telah daluarsa karena dilaporkan lebih dari tujuh hari setelah dugaan pelanggaran tersebut diketahui.
Menurut Yance, dugaan pelanggaran tersebut adalah pembagian surat suara yang dilakukan oleh Lindert Mambrasar selaku Pengadu saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat. Dalam Pemilu 2024, Lindert bertugas sebagai Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.
Yance mengungkapkan, Lindert telah membagikan sisa surat suara kepada para saksi dari partai politik. Namun, hal itu dilakukan atas kesepakatan bersama dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditanda tangani oleh para saksi partai.
Yance mempertanyakan “Berdasarkan hal tersebut mengapa hanya principal yang diduga melanggar tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu? Padahal seharusnya semua pihak yang bersepakat dan para pihak yang berada di lokasi kejadian (membagikan surat suara, red.) juga harus diperiksa,” kata Yance.
Selain itu, dugaan tersebut juga baru diregister Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada 22 Februari 2024, atau delapan hari setelah peristiwa tersebut terjadi. Padahal dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dapat ditindaklanjuti maksimal tujuh hari setelah peristiwa tersebut terjadi.
“Artinya peristiwa tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena telah daluarsa,” kata Yance.
Sementara, Lindert mengakui bahwa ia memang membagikan sisa surat suara Pemilu 2024 kepada para saksi partai politik di TPS saat hari pemungutan suara.
“KPPS yang mengetahui adanya kelebihan surat suara. Kemudian memerintahkan saya untuk memusyawarahkannya kepada saksi partai, setelah itu muncullah kesepakatan dengan para saksi partai politik, yaitu membagikan 51 surat suara tersebut ke para saksi partai” katanya kepada Majelis.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Imran Rumbara selaku Teradu mengungkapkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Lindert Mambrasar diawali oleh laporan dari Panwaslu Distrik Waigeo Barat kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada 20 Februari 2024 atau enam hari setelah hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Imran mengatakan, menurut laporan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan Lindert berupa membagikan surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Laporan ini juga disertai dengan sejumlah bukti seperti dokumentasi foto, rekaman video, dan rekaman suara percakapan.
“Laporan tersebut kami jadikan temuan dugaan pelanggaran dengan register 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dan kami sampaikan kepada Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red.) Kabupaten Raja Ampat,” kata Imran.
Selanjutnya, dalam pertemuan Sentra Gakkumdu Raja Ampat dihasilkan kesepakatan bahwa temuan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat diregistrasi untuk kemudian dilakukan proses kajian oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat.
Imran melanjutkan, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan rapat pleno dan menetapkan temuan 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 diregistrasi dengan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 pada 22 Februari 2024.
“Penindakan pelanggaran terhadap temuan 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilakukan karena masih dalam tenggang waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Rajab Leslatuluhu (unsur masyarakat), Herdhi Funce Rumbewas (unsur Bawaslu), dan Alexander Duwit (unsur KPU). [Humas DKPP]