Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh penyelenggara pemilu di Kabupaten Sinjai, Senin (19/8). Sidang perkara nomor 191-PKE-DKPP/VII/2019 yang digelar pada pukul 14.00 WITA merupakan sidang kedua pada hari ini, setelah sebelumnya digelar sidang perkara nomor 177-PKE-DKPP/VII/2019, dengan Teradu Ketua Bawaslu dan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang pada pukul 09.00 WITA.
Perkara nomor 191-PKE-DKPP/VII/2019, Pengadunya adalah Muhammad Suyuth dan Umar Hasan, kuasa Sainuddin. Teradu perkara ini yakni, Muhammad Naim, Muhammad Kasim, Nurhikmah, dan Awaluddin masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai. Teradu lain adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai yaitu, Muhammad Rusmin, Ahmad Ismail, dan Saefuddin.
Pokok aduan untuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai yakni dugaan telah melakukan kecurangan dalam penetapan calon terpilih. Kecurangan tersebut yakni mengabaikan Form C1 Hologram dengan melakukan perubahan data berupa C1 Salinan dan C1 Salinan yang diserahkan ke Bawaslu dan penggelembungan suara pada salah satu Caleg Anggota DPRD Kabupaten Sinjai.
Terkait adanya kecurangan dalam penetapan calon terpilih berupa penggelembungan suara pada salah satu caleg anggota DPRD Kabupaten Sinjai atas nama Hasnah, hal ini dibantah oleh para Teradu.
Sementara pokok aduan mengabaikan Form C1 Hologram, Teradu menjelaskan bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kab/Kota menggunakan formulir model DA1-KPU hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan yang berada dalam kotak suara tersegel dan disaksikan oleh semua saksi partai politik, Bawaslu dan Pihak Pengamanan.
“Dalam tahapan proses rekapitulasi penghitungan suara tidak ada keberatan dari saksi partai politik terhadap hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh masing-masing perwakilan PPK,” kata Teradu, Muhammad Naim saat mewakili membacakan jawaban.
Menurut dia, formulir Model C1 Hologram digunakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan Suara ditingkat Kecamatan yang disandingkan dengan salinan formulir model C1 yang dipegang masing-masing saksi partai politik dan Panwaslu Kecamatan.
Sementara pokok aduan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai karena mereka menolak laporan Pengadu terkait dugaan penggelembungan suara pada salah satu caleg anggota DPRD Kabupaten Sinjai.
Teradu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sinjai membantanya. Menurut mereka Terkait bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sinjai pada tanggal 02 Mei 2019 sampai 03 Mei 2019 pada kegiatan rekapitulasi hasil perolehan Suara di KPU Kabupaten Sinjai berjalan dengan lancar dan hanya ada satu keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Gerindra terkait adanya perbedaan jumlah Pemilih DPTb hasil pleno KPU Kabupaten Sinjai pada tanggal 11 April 2019 dengan jumlah DPTb model DB1.
“Saksi Partai Bulan Bintang pada rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Sinjai tidak mengajukan keberatan, dan menyatakan menerima rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Sinjai ditandai dengan ikut menandatangani sertifikat model DB1,” kata Muhammad Rusmin.
Sidang kali pertama ini selain untuk mendengarkan jawaban Teradu. Pengadu menghadirkan beberapa orang saksi untuk memperkuat dalil aduan mereka. Sidang bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bertindak selaku ketua majelis, Dr. Alfitra Salamm bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan yakni, Ma’aruf Hafidz (unsur masyarakat), M. Asram Jaya (unsur KPU), dan Azry Yusuf (unsur Bawaslu). Saat memimpin jalannya sidang, Dr. Alfitra mengingatkan pihak Pengadu untuk lebih disiplin dengan hadir sesuai jam yang telah ditentukan. [Dio]