Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/IX/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura Jumat (15/11/2019) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Raflus Doranggi, Sekretaris Partai Perindo Provinsi Papua. Dia mengadukan Ketua, Anggota dan Staf Operator Situng KPU Kabupaten Kerom masing-masing atas nama Kornelis Watkaat, Elfrend E. Solossa, Idi Amin, Wahyu Handoko, dan Firdaus C. Adi sebagai Teradu I, II, III, IV, dan V.
Pokok aduannya terkait Teradu yang tidak memberikan jawaban secara tuntas atas pertanyaan saksi Partai Demokrat terkait perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DB1-DPRP Kab/Kota dengan pada DB1-PPWP. Aduan lainnya yakni dugaan tidak profesionalnya para Teradu dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Keerom karena data perolehan suara DB1-DPRP tidak sesuai dengan DA1-DPRP;
Dalam jawaban yang disampaikan kepada Majelis sidang, para Teradu membenarkan bahwa pada saat Rekap di tingkat provinsi muncul pertanyaan terkait perbedaan pengguna hak pilih dengan DPT di masing-masing jenis pemilihan. Teradu I dan Teradu II membantah dalil aduan tersebut, bahwa pertanyaan yang disampaikan oleh saksi partai telah ditanggapi dan dijelaskan. Terhadap perbedaan data tersebut, Bawaslu Provinsi Papua juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan. Hasil perbaikan hanya seputar data DPK, DPT, dan DPTb tanpa ada perubahan pada perolehan suara.
Sedangkan terkait perbedaan data perolehan suara yang berbeda antara DA1 dg DB1, para Teradu baru mengetahui saat dilakukannya sidang pemeriksaan DKPP yang menyandingkan data milik pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kerom. Sementara Pengadu dan para Teradu (hanya membawa Distrik Skanto).
Para Teradu juga menjelaskan bahwa pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten para Teradu tidak memiliki data pembanding dengan alasan tidak diberikan DA1 oleh PPD. Selain itu, dalam proses rekapitulasi di kabupaten, data yang dibacakan dengan yang diinput juga sama dan tidak ada keberatan dari saksi partai. Dalam fakta persidangan, data yang dimiliki oleh pihak terkait juga berbeda, pihak Terkait tidak melakukan kroscek ulang kesesuaian data DA1 dg DB1 karena tidak ada keberatan dan pada saat input juga telah sama.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI Dr.Ida Budhiati, SH.,MH sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yakni, Metusalak ( unsur Bawalu) dan Feggie Y. Wattimena (unsur Masyarakat) sebagai Anggota Majelis. [Humas DKPP]