Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang
pemeriksaan dengan perkara No.
247/DKPP-PKE-VII/2018, Jumat (12/10) di Ruang Sidang DKPP.
Perkara tersebut diadukan oleh Rikson Hatigoran yang mengadukan Abhan, Ratna
Dewi Pettalolo, Moch Afifuddin, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu RI serta Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro. Di antara pokok
aduannya menyebutkan bahwa para Teradu diduga melakukan tindakan penyalahgunaan
kewenangan sebagai lembaga/badan yang diberikan kewenangan untuk melakukan
akreditasi pemantau, Pemilu serentak 2019.
Bersamaan dengan pemeriksaan perkara tersebut, DKPP juga memeriksa
perkara No.
233/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan oleh Steven G. Tunas dengan Teradunya
Abhan, Fritz E Siregar dan Rahmad Bagja selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Mereka
diadukan perihal mahar politik yang dilaporkan oleh Federasi Indonesia Bersatu
dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Harjono bersama
dengan anggota yakni Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam dan Ida Budhiati.
Sidang beragendakan mendengarkan dalil aduan yang dibacakan oleh Pengadu dan
mendengarkan jawaban Teradu.
“Saya persilakan Pengadu untuk menyampaikan dalil aduan dan kemudian
dilanjutkan kepada para Teradu untuk menjawab,†tutur Harjono. Sidang
pemeriksaan ini dapat disaksikan melalui fanpage FB DKPP di @medsosdkpp dengan
link berikut : https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/860193990850210/ (Irmawanti)