Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 121-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (20/11/2020).
Perkara ini diadukan oleh Netral Walui yang memberikan kuasa kepada Suazisiwa Duha. Netral mengadukan Alismawati Hulu, Philipus Famazokhi Sarumaha, dan Harahap Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan), serta Murniati Dakhi (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan).
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan diduga telah melanggar aturan dan prosedur dalam pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif tahun 2019. Antara lain membiarkan keanggotaan Panwascam Tanah Masa hanya satu orang sejak bulan Januari 2019 hingga tahapan pemilu 2019 selesai.
Bawaslu Kab. Nias Selatan juga diduga tidak melakukan pelantikan kepada Marlina Bunawolo yang sudah diundang secara resmi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwascam Tanah Masa pada pemilu 2019.
Dalil selanjutnya Teradu mengumumkan perekrutan PAW Panwascam Tanah Masa, tetapi tidak menyelesaikan sampai tahapan pelantikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian status hukum para pelamar/pendaftar termasuk Pengadu.
“Para Teradu kami duga melanggar aturan dan prosedur dalam tahapan pemilu 2019 di Kabupaten Nias Selatan sehingga kami laporkan ke DKPP,” ungkap kuasa Pengadu.
Netral Walui mendapatkan undangan Bawaslu Kab. Nias Selatan mengikuti wawancara sebagai Panwascam Tanah Masa pada Januari 2019. Melaui waktu yang cukup lama, Pengadu kembali diundang mengikuti tes tertulis, namun hasilnya tidak diketahui oleh Pengadu.
Begitu juga dengan Marlina Bunawalo yang telah mendapatkan undangan pelantikan sebagai Anggota PAW (Pergantian Antarwaktu) Panwascam Tanah Masa. Marlina memutuskan menolak dilantik karena surat undangan dikirim secara mendadak yang tidak mungkin dipenuhi oleh dirinya.
“Netral dan Marlina adalah korban dari rekrutmen Panwascam Tanah Masa yang dilakukan oleh Bawaslu Nias Selatan,” sambungnya.
Teradu II (Philipus Famazokhi Sarumaha) membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Subtansi pokok aduan yang disampaikan pernah disidangkan di DKPP beberapa waktu lalu dengan Pengadu yaitu Suwazisiwa Duha.
Saat itu, Suwazisiwa Duha merupakan salah satu laisson officer (LO) pasangan calon petahana. Suwazisiwa kemudian mencabut laporan ke DKPP tersebut dengan Ketetapan Nomor 274 yang menyatakan aduan tidak dapat dilanjutkan karena telah dicabut Pengadu.
“Subtansi yang sama juga pernah disidangkan di perkara lain di DKPP. Di mana saudara Suwazisiwa Duha menjadi saksi dalam perkara tersebut. Putusan saat itu menyatakan DKPP tidak berwenang mengadili pokok aduan yang dimaksud,” ujarnya.
Bawaslu Kab. Nias Selatan menegaskan rekrutmen Panwascam Tanah Masa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk rekrutmen diambil alih oleh Provinsi Sumatera Utara sehingga membutuhkan waktu yang lama.
Dalam persidangan, Teradu juga mengungkapkan alasan kenapa melakukan tes wawancara terlebih dahulu dibandingkan tes tertulis. Hal itu dilakukan semata untuk efektifitas waktu di mana saat itu waktu pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif 2019 sangat terbatas.
Prinsipal Pengadu juga melakukan revisi atas aduan yang dilaporkan kepada DKPP. Di mana pokok aduan yang diajukan kepada Teradu III (Harahap Bawaulu) dan IV (Murniati Dakhi) dicabut karena perkara ini dinilai tidak sesuai dengan tupoksi keduanya.
Sementara itu, Prof. Muhammad mengingatkan prinsipal untuk tidak main-main melaporkan aduan ke DKPP. Menurutnya, setiap aduan memiliki banyak konsekuensi, baik itu hukum, materi, dan nama baik penyelenggara pemilu.
“Saya ingatkan saudara mengadukan ke DKPP ini untuk serius, tidak main-main. Karena anda adukan untuk sementara nama baik Teradu itu sudah terpasung. Setiap aduan memiliki konsekuensi hukum, materi, dan nama baik penyelenggara pemilu,” tegas Muhammad.
Sebagai informasi, anggota majelis dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 121-PKE-DKPP/X/2020 ini antara lain Yenni Chairiah Rambe S.H (TPD Unsur Masyarakat), Hj. Ira Wirtati, S.Ag., M.Pd (TPD Unsur KPU), dan Henry S. Sitinjak, SH (TPD Unsur Bawaslu) YYenni Chairiah Rambe S.H (Anggota/TPD Unsur Masyarakat). (Humas DKPP)