Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 228-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Selasa (17/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh Azhar A. Kandji sebagai mantan Anggota Panwascam yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado yaitu Abdul Gafur Subaer, Briliant J. Maengko (Ketua), dan Heard Runtuwene masing-masing selaku Teradu I sampai III.
Azhar mendalilkan para Teradu tidak adil serta tidak profesional dalam menetapkan Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Singkil untuk Pilkada 2024 karena diduga meloloskan orang-orang yang tidak netral dan berpihak kepada salah satu peserta pemilu caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu 2024.
“Orang-orang ini sebelumnya adalah Panwascam yang diduga tidak netral dan memiliki bukti transfer dengan salah satu Peserta pemilu caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan,” ucapnya.
Sebaliknya, kata Azhar, Panwascam yang sudah bekerja dengan baik dalam Pemilu 2024 sengaja tidak diloloskan dengan alasan sebagai saksi pelapor untuk Perkara pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kota Manado tanpa ada undangan untuk klarifikasi dan pembinaan.
Ketua Bawaslu Kota Manado Briliant J. Maengko mengungkapkan, pada beberapa waktu lalu memang sempat tersiar kabar adanya Anggota Panwascam Singkil bernama William Reninhart Andaki yang diduga menerima uang sebesar Rp 1.000.000,- dari seorang Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Golkar.
Briliant mengatakan, hal ini pun segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Manado dengan memeriksa William pada 4 Juli 2024. Berdasar pemeriksaan, lanjut Briliant, diketahui bahwa William dan caleg tersebut adalah jemaat di gereja yang sama.
“William Reinhart Andaki sebagai Penatua Pemuda gereja itu, uang tersebut diberikan untun sumbangan yang selalu diberikan oleh Caleg tersebut kepada William sebagai ketua pemuda gereja untuk kegiatan jamaat,” ungkap Briliant.
Berdasar pemeriksaan tersebut, Briliant menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah benar dan baru diketahui oleh Bawaslu Kota Manado setelah rangkaian tahapan untuk seleksi Adhoc selesai.
“Oleh karena itu Bawaslu Kota Manado mengambil Kesimpulan untuk meloloskan Saudara William Reninhart Andaki untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Singkil untuk Pilkada 2024,” katanya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP J. Kristiadi yang duduk sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Presly Prayogo (unsur masyarakat) dan Zulkifly Densi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]