Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021, pada Kamis (29/7/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh mantan Pegawai Non PNS Bawaslu Kabupaten Maros (selanjutnya disebut sebagai Bawaslu Maros) Jumaidil. Pengadu melaporkan Kepala Sekretariat Bawaslu Maros, Hertaslin sebagai Teradu.
Pokok perkara terkait dugaan bahwa Teradu telah memberikan Penilaian Atasan Langsung sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Maros secara subyektif atau berdasar suka/tidak suka, serta tidak jelas menggunakan indikator penilaian.
Menurut Pengadu, penilaian atasan langsung harus dan/ atau wajib meliputi materi penilaian kinerja dan perilaku sesuai substansi pada Indeks Penilaian pada sasaran Kinerja Pegawai pada evaluasi Pegawai Non PNS dalam rangka pengangkatan/ perpanjangan kontrak atau pemberhentian/ pemutusan kontrak tahun anggaran 2021 PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Maros.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing. Ketua Majelis adalah Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, yang didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Misna M. Attas (unsur KPU), Asradi (unsur Bawaslu), dan Rahmiwati Agustini (unsur Masyarakat).
Jawaban Teradu
Hertaslin selaku Teradu pun membantah dalil yang disebutkan oleh Jumaidil. Menurutnya, memang ada aspek penilaian dari atasan dalam evaluasi Pegawai Non PNS sebagaimana disebutkan daam Surat Sekjen Bawaslu RI Nomor 2034/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XII/2020 Tertanggal 4 Desember 2020 Perihal Pelaksanaan Evaluasi Pegawai Non PNS Melalui Uji Kompetensi.
Namun, katanya. penilaian dari atasan hanya berbobot 25 persen. Sedangkan tes tertulis memiliki bobot 75 persen.
Kepada majelis, Hertaslin menerangkan bahwa dirinya menggunakan tiga indikator penilaian kepada seluruh Pegawai Non PNS, yaitu kehadiran, kinerja, dan sikap.
“Penilaian ini pun juga dilakukan berdasar koordinasi dengan Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Maros selaku Kordiv masing-masing divisi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem evaluasi ini mengharuskan tiga peserta yang menempati rangking tiga terbawah dianggap tidak memenuhi syarat kelulusan sehingga tidak dapat menjadi Pegawai Non PNS di lingkungan Bawaslu Maros lagi.
“Pengadu merupakan satu dari tiga orang yang menempati posisi tiga terbawah,” kata Hertaslin.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Jalaludin Siali yang dihadirkan sebagai Pihak Terkait.
Menurut Jalaludin, dari hasil evaluasi Pegawai Non PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Maros, Jumaidil merupakan satu dari tiga orang yang berada di peringkat terbawah.
Jalaludin mengungkapkan, andaikan Jumaidil mendapat nilai maksimal dalam aspek penilaian atasan atau 25 persen dari bobot keseluruhan, ia tetap akan berada di posisi tiga terbawah.
“Artinya nilai tes tertulis Pengadu memang kurang,” katanya. [Humas DKPP]