Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Selasa (2/12/2025).
Perkara ini diadukan oleh Zulkifli. Ia mengadukan Ketua KIP Aceh, Agusni, beserta enam anggotanya yaitu; Iskandar Agani, Ahmad Mirza Safwandi, Khairunnisak, Hendra Darmawan, Saiful, dan Muhammad Sayuni.
Turut diadukan dalam perkara ini adalah Kepala Bagian Teknis KIP Aceh, Fahmi.
Agenda sidang kedua ini merupakan sidang lanjutan untuk melakukan pendalaman terhadap pokok aduan pengadu dan mendengar lebih lanjut keterangan teradu.
“Agenda sidang kali ini merupakan sidang lanjutan, kami DKPP telah melakukan pleno, dan untuk menerangkan perkara ini, ada yang perlu dikonfirmasi sekaligus dibuktikan dalam sidang lanjutan ini,” ucap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pada sidang lanjutan ini, Zulkifli mengutamakan pokok aduannya kepada KIP Aceh. Yaitu terkait kewajiban dan tugas teradu untuk segera menetapkan penggantian caleg terpilih dalam jangka Waktu 14 hari.
“Kami hanya fokus terhadap pokok aduan kami, yaitu batas waktu, kami tidak mempermasalahkan siapa yang diganti, tapi kami hanya fokus 14 hari itu harus terselesaikan terkait pergantian antar waktu,” kata pengadu.
Diketahui pada sidang sebelumnya, terdapat tiga orang calon terpilih anggota DPR Provinsi Aceh periode 2024-2029. yang digantikan. Ketiganya telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Menurut pengadu, teradu KIP Aceh melampaui batas waktu dalam penyelesaian atau penetapan pergantian antar waktu. Berdasarkan keterangan dipersidangan, laporan disampaikan pada Desember 2024 akan tetapi pergantian antar waktu baru terealisasi Maret 2025.
“Dengan ini, teradu telah melampui waktu 14 hari dalam pergantian antar waktu calon terpillih (sesuai aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2024), ” ucap pengadu.
Jawaban Teradu
Ketua KIP Aceh, Agusni, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan prinsip berkepastian hukum, dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu yang sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Menurut para teradu, terkait penggantian antar waktu calon terpilih, paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan, telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Terkait jangka waktu 14 hari ini telah kami jelaskan pada sidang sebelumnya, itu karena kami lakukan klarifikasi. Ini adalah kewajiban yang harus kami klarifikasi dalam menjalankan pergantian,” ucap Iskandar.
Lebih jauh,menurut Iskandar, penting dilakukan klarifikasi, agar secara faktual KIP Aceh mengetahui kebenaran dokumen, faktual alasan penggantian calon terpilih dari partai politik.
Ia juga menambahkan, argo limitasi penggantian calon terpilih berjalan setelah dilakukan klarifikasi yang bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut, termasuk keaslian dokumennya.
“Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah kami lakukan, ketika masa waktu 14 hari itu dihitung sejak klarifikasi dilakukan, tidak ada yang melewati masa waktu 14 hari tersebut,”tegas teradu.
Teradu mencontohkan keberhasilan melakukan klarifikasi terhadap DPP Partai Aceh tertanggal 9 April 2025. Selepas dilakukan klarifikasi, dilakukan rapat pleno dan penetapan calon pengganti tertanggal 14 April (tidak lewat 14 hari) untuk Calon Pengganti atas nama Ermiadi Abdul Rahman.
Sebelumnya KIP Aceh menyampaikan terkait penggantian calon terpilih memakan waktu klarifikasi cukup lama karena dari pihak DPP Partai Aceh sulit untuk melakukan konfirmasi atau klarifikasi terkait penggantian calon terpilih. Hal itu, menurut teradu, membuat proses penggantian berjalan lama.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Ia didampingi tiga orang Anggota Majelis yaitu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP), Marini (TPD unsur masyarakat), dan Agus Syahputra (TPD unsur Panwaslih).[Humas DKPP]


