Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa enam penyelenggara pemilu Kabupaten Mimika dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025. Sidang ini digelar di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu (30/7/2025).
Jajaran KPU Kabupaten Mimika tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Mimima, Dete Abugau (teradu I), bersama empat anggotanya yaitu: Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono dan Delince Somou (masing-masing sebagai teradu II sampai teradu V). Satu nama lain yang diadukan adalah Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura, Antonius Jamawe (teradu VI).
Pengadu dalam perkara ini adalah Yakob Ismael Kmur yang memberikan kuasa kepada Supriyanto Teguh Sukma dan Mirza Zulkarnaen.
Dalam formulir pengaduan, pihak pengadu mendalilkan teradu VI tidak profesional karena menganjurkan 1.541 surat suara di Distrik Tembagapura yang tidak terpakai dalam pemungutan suara Pilkada 2024 dibagikan kepada semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Sedangkan teradu I sampai teradu V didalilkan tidak memberikan teguran atas Tindakan PPD Tembagapura yang menganjurkan penggunaan sisa surat suara Pilkada 2024 untuk menambah perolehan semua paslon. Menurut pengadu, anjuran tersebut mengakibatkan keributan.
Selain itu, pengadu juga mendalilkan teradu I sampai teradu V telah mengabaikan keberatan dari saksi paslon dalam rekapitulasi penghitungan suara. Menurut pengadu, keberatan ini berkaitan dengan perbedaan jumlah pemilih tetap di Distrik Tembagapura.
Pihak pengadu, baik principal maupun pihak yang diberikan kuasa, absen dalam sidang ini tanpa memberikan keterangan kepada Sekretariat DKPP.
Kendati demikian, Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang ini.
“Karena pengadu tidak hadir, pada kesempatan berikutnya akan dilanjutkan dengan jawaban teradu,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Jawaban Teradu
Ketua PPD Tembagapura untuk Pilkada 2024, Antonius Jamawe, membantah tudingan yang menyebut pembagian sisa surat suara yang dibagikan kepada semua paslon atas anjuran dari dirinya.
Menurut Antonius, pembagian sisa surat tersebut justru terjadi karena permintaan dari para saksi paslon.
“Mereka minta ngotot dan (bilang) sisa suara ini harus dibagi rata. Makanya kami bagikan,” ungkap Antonius.
Hal tersebut telah dilaporkan Antonius kepada Anggota KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma (teradu II) melalui sambungan telepon. Menurut Antonius, Hironimus tidak membenarkan pembagian sisa surat suara tersebut.
“Teradu 2 bilang tidak boleh, harus dikembalikan dan diperbaiki. Besoknya surat dari Pandis (Panitia Pengawas Distrik, red.) masuk, kami panggil semua saksi dan kembalikan seperti suara awal,” terangnya.
Hal tersebut diamini oleh Hironimus. Menurutnya, ia harus mengingatkan Antonius bahwa pembagian surat suara sisa adalah pelanggaran Pilkada.
“Saya juga memerintahkan agar teradu VI dan teman-teman PPD lainnya mengembalikan perolehan suara paslon sebagaimana sebelum pembagian surat suara sisa,” katanya.
Peringatan lisan ini pun dianggap oleh Hironimus sebagai bentuk pengawasan KPU Kabupaten Mimika terhadap kinerja PPD Tembagapura sehingga tidak ada alasan lagi untuk memberikan teguran lanjutan karena PPD Tembagapura sudah menindaklanjutinya.
Hironimus pun membantah tudingan yang menyebut KPU Kabupaten Mimika telah mengabaikan keberatan dari saksi paslon terkait perbedaan jumlah pemilih tetap di Distrik Tembagapura dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Ia mengakui memang terdapat perbedaan jumlah pemilih tetap berjenis kelamin laki-laki di Distrik Tembagapura saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada 8 Desember 2024.
Berdasar data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Tembagapura, terdapat 10.385 pemilih tetap yang berjenis kelamin laki-laki. Namun, kata Hironimus, dalam formulir D. Hasil Distrik Tembagapura tertulis 10.427 pemilih tetap yang berjenis kelamin laki-laki.
“Kesalahan tersebut adalah kesalahan dalam mengetik,” katanya.
Hironimus mengungkapkan, dalam rapat itu akhirnya diputuskan untuk memperbaiki data tersebut atas persetujuan semua pihak yang hadir, termasuk para saksi dan Bawaslu Kabupaten Mimika.
“Perbaikan tersebut sama sekali tidak berpangaruh pada perolehan suara ketiga paslon,” jelas Hironimus.
Menurut Hironimus, perbaikan dari kesalahan tersebut merupakan respon dari KPU Kabupaten Mimika terhadap keberatan para saksi. Terlebih, perbaikan itu dilakukan atas persetujuan bersama peserta rapat.
“Teradu telah merespon keberatan pengadu dengan melakukan perbaikan atas jumlah pemilih laki-laki dan perbaikannya dilakukan dalam forum terbuka,” tandasnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah antara lain, Yulianus Nukuwo (unsur masyarakat), Marius Telenggen (unsur KPU), dan Markus Madai (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]