Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024 di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Rabu (21/5/2025).
Pengadu perkara ini adalah Ivanli Lunggaer yang memberikan kuasa kepada Dede Gustiawan P. Sedangkan pihak yang diadukan adalah enam penyelenggara Pemilu, termasuk Anggota KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon (teradu I). Sedangkan lima teradu lainnya adalah Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai, beserta empat anggotanya, yaitu: Benny Karubaba, Abdullah Rumaf, Ance Wally, dan Dessy Fredrica Itaar (masing-masing sebagai teradu II-VI).
Dede Gustiwan P. selaku kuasa dari pengadu menyebut keenam teradu tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Ia menyebut Steve Dumbon (teradu I) telah menyalahgunakan jabatannya dalam proses seleksi tersebut karena telah meloloskan anak kandungnya menjadi PPD Jayapura Utara.
Sedangkan teradu II sampai teradu VI disebut Dede telah mengabaikan atau tidak melakukan verifikasi calon anggota PPD dan PPS dengan menggunakan sistem informasi partai politik yang terkoneksi dengan aplikasi SIAKBA.
Hal ini mengakibatkan terdapat tujuh nama yang lulus sebagai PPD dan lima nama yang lulus sebagai PPS meskipun terdaftar sebagai anggota partai politik.
“Terjadi nepotisme dalam seleksi PPD dan PPS, yaitu ada unsur kekeluargaan serta ada yang dilantik sebagai PPD tapi terdaftar sebagai anggota partai politik dan juga sebagai saksi partai politik dalam Pemilu 2024,” ungkap Dede.
Steve Dumbon sendiri mengakui bahwa putrinya yang bernama Griffith Yustine Dumbon memang menjadi PPD Jayapura Utara pada. Namun, ia menolak jika disebut telah mengintervensi proses seleksi PPD se-Kota Jayapura.
“Saya tidak bisa melarang niat baik Griffith Yustine Dumbon untuk belajar dan mencari pengalaman dalam penyelenggaraan pemilihan. Saya juga tidak pernah mengintervensi atau memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk meloloskan putri saya,” katanya.
Steve menegaskan, ia selalu memedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada, termasuk dalam seleksi PPD.
“Apabila dalam ketentuan syarat anggota PPD, PPS, dan KPPS tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan penyelenggara Pemilu, maka sikap teradu I akan melarang putri saya untuk ikut serta mendaftarkan diri sebagai anggota PPD,” terangnya.
Bantahan juga disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura dalam sidang ini. Anggota KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf (teradu IV) menyebut bahwa pihaknya telah melaksanakan proses seleksi PPD dan PPS di Kota Jayapura sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Abdullah, tidak ada satupun tanggapan atau masukan dari masyarakat yang menyebut adanya keterlibatan dari nama-nama PPD dan PPS dalam partai politik.
“KPU Kota Jayapura hanya menerima satu tanggapan dari masyarakat untuk atas nama Yunita Asmuruf dan Onesimus Asaribab tapi tanggapan tersebut bukan soal keterlibatan dalam partai politik. Isi tanggapannya adalah terkait status istri dari mantan komisioner KPU Kota Jayapura dan saudara kandung dari mantan PPD Jayapura Selatan,” ungkap Abdullah.
Abdullah menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti tanggapan dari masyarakat tersebut dengan meminta klarifikasi kepada Yunita Asmuruf dan Onesimus Asaribab.
Kedua nama tersebut termasuk dalam 12 nama yang disebut pengadu terlibat dalam partai politik sehingga tidak pantas ditetapkan sebagai PPD dalam Pilkada 2024.
“Dalam pernyataannya, Yunita menyatakan dirinya seorang PNS dan bukan anggota maupun pengurus partai politik. Onesimus menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi bagian dari Panitia Pemilihan Kelurahan pada Pemilu 2024 dan tidak pernah menjadi bagian dari partai politik,” jelas Abdullah.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito serta dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yakni Petrus Irianto (unsur masyarakat) dan Yofrey Piryamta N. Kebelen (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]