Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Senin (29/7/2024).
Perkara ini diadukan oleh Petsya Laura Payokwa, sedangkan pihak yang diadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yaitu Netius Wonda, Yumenus Kogoya, Murni Penggu, Yunius Wonda dan Yuli Waker, yang masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Petsya juga mengadukan Kasubag Teknis KPU Kabupaten Tolikara Asdar Syarifuddin (Teradu VI).
Para Teradu didalilkan dengan sengaja menghilangkan atau mengubah hasil perhitungan perolehan suara caleg di Distrik Poganeri, Distrik Geya, dan Distrik Timori di Kabupaten Tolikara.
Menurut Petsya, dugaan pergeseran perolehan suara di Distrik Poganeri mengakibatkan meningkatnya suara untuk Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Otopius Yikwa (menjadi 4.467 suara) dan caleg dari Partai Golkar bernama Wegima Weya (menjadi 821 suara), sementara Kendius Wenda, Caleg PKN, dari 3432 suara menjadi 822 suara.
Sedangkan dugaan pergeseran suara di Distrik Geya mengakibatkan meningkatnya perolehan suara caleg Partai Gerindra bernama Kamil Kogoya menjadi 5.429 suara. Sementara Sapan Wonda, Caleg PKN dari 5.429 suara menjadi nol suara.
Caleg PKN a.n Daiki Wonda di Distrik Timori, dari 1.210 suara menjadi nol suara, diduga dipindahkan ke caleg dari PKB atas nama Yan Wenda menjadi 3.342 suara.
“Semua dugaan pergeseran suara tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme yang ada,” kata Petsya.
Dalil di atas pun dibantah oleh Ketua KPU Kabupaten Tolikara Netius Wonda (Teradu I). Menurut Netius, dalam rekapitulasi tingkat kabupaten/kota terdapat keberatan oleh Saksi dari sejumlah partai politik.
Keberatan tersebut dilontarkan untuk penghitungan suara tingkat distrik di Distrik Poganeri dan Distrik Geya.
“Saksi dari partai politik menyampaikan keberatan dan membawa bukti berupa C.Salinan yang sesuai dengan data di TPS,” kata Netius.
Sementara pada penghitungan suara untuk Distrik Timori diklaim Netius tidak ada perubahan. KPU Kabupaten Tolikara, kata Netius, hanya menetapkan rekapitulasi yang telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Timori.
“Karena tidak ada keberatan saksi partai dan Bawasllu dalam rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk Distrik Timori,” jelasnya.
Dalam sidang ini, Netius juga menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan rapat pleno rekapitulasi dengan memedomani Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Sedangkan Anggota Majelis diduduki tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan, yaitu Rafael Kapura (unsur Masyarakat), Fredy Wamo (unsur Bawaslu), dan Daniel Jingga (unsur KPU). [Humas DKPP]