Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 76-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Selasa (4/7/2023).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso, yaitu Ahmad Bashari, Fricas Abdillah, Mohamad Makhsun, Mohammad Hasyim, dan Ridwantoro.
Kelima nama di atas mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bondowoso Junaidi serta empat Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, yaitu Ali Mushofa, Amirudin Makruf, Heniwati, dan Sunfi Fahlawati.
Selain itu, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso Fahrurohi Mashuri juga diadukan oleh para Pengadu.
Para Teradu didalilkan tidak cermat dan tidak teliti mengumumkan penetapan hasil calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Sebab, beberapa saat sebelum pengumuman resmi hasil seleksi PPS se-Kabupaten Bondowoso diumumkan KPU Kabupaten Bondowoso, telah beredar pengumuman hasil seleksi yang isinya berbeda dengan pengumuman resmi.
“Dalam pengumuman resmi, terdapat nomor pendaftaran peserta seleksi yang digunakan oleh peserta lain,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso Mohammad Hasyim (Pengadu IV).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso Ahmad Bashari (Pengadu I) mengungkapkan, dalam pengumuman yang beredar sebelum pengumuman resmi yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Bondowoso, terdapat nama peserta seleksi yang lolos sebagai PPS, yaitu Esty Diah Mawarti.
Esty Diah Mawarti, dikatakan Ahmad Bashari lulus sebagai PPS Kelurahan Dabasah dan menempati peringkat 2.
Namun, dalam pengumuman resmi KPU Kabupaten Bondowoso, nama Esty Diah Mawarti tidak lulus sebagai PPS. Dalam pengumuman resmi tersebut, peringkat 2 untuk Kelurahan Dabasah ditempati oleh peserta seleksi bernama Mohammad Naufal Rafif Hibatullah.
“Yang jadi masalah adalah nomor pendaftaran yang tertulis dalam pengumuman resmi bukanlah milik Mohammad Naufal, akan tetapi nomor pendaftaran milik Esty Diah Mawarti,” kata Ahmad Bashari.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bondowoso Junaidi (Teradu I) mengakui bahwa ada penulisan nomor pendaftaran milik Esty Diah Mawarti dalam pengumuman resmi hasil seleksi PPS oleh KPU Kabupaten Bondowoso.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut murni kesalahan atau kekeliruan dalam memasukkan nomor pendaftaran dan nama peserta yang lulus seleksi.
“Ketidaksesuaian nomor dan nama peserta disebabkan kekeliruan dalam input data oleh operator,” terang Junaidi.
Menurutnya, kekeliruan ini terjadi karena melakukan entri data secara manual ke operator aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) setelah menerima hasil pleno komisioner KPU Kabupaten Bondowoso pada 23 Januari 2023.
Hal ini, lanjut Junaidi, diketahui setelah dua Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, yaitu Amiruddin Makruf (Teradu III) dan Sunfi Fahlawati (Teradu V) menerima laporan dari operator media sosial KPU Kabupaten Bondowoso adanya ketidaksesuaian nama dan nomor pendaftaran dalam pengumuman yang telah diunggah di media sosial.
“Teradu III dan Teradu V yang masih berada di kantor pun menghubungi komisioner lain. Setelah itu, saya bersama Teradu III dan Teradu V mengambil langkah untuk memperbaiki pengumuman,” ungkapnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Sri Setyadji (unsur masyarakat), Insan Qoriawan (unsur KPU), dan Rusmifahrizal Rustam (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]