Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 40-PKE-DKPP/II/2023 pada Jumat (17/03/2023) pukul 08.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Abdullah dan Maripatua Purba. Mereka mengadukan enam penyelenggara Pemilu KIP Kabupaten Gayo Lues.
Satu dari enam penyelenggara Pemilu yang diadukan tersebut adalah Sekretaris KIP Kabupaten Gayo Lues Rejeb Martin yang berstatus Teradu VI. Sedangkan lima Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, yaitu Said Abdullah, Ali Akbar, Kahiruddin, Ika Anggraeni, dan Sri Ani, yang menjadi Teradu I hingga Teradu V.
Para teradu didalilkan tidak profesional dalam melakukan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) karena diduga telah meluluskan peserta yang terlibat partai politik dan memecatnya secara tidak hormat sesaat setelah dilantik.
Maripatua Purba juga mengungkapkan adanya dugaan praktik kecurangan lain dalam proses seleksi PPS, yaitu berupa titip menitip peserta seleksi yang akan dipilih menjadi Anggota PPS terpilih di Kabupaten Gayo Lues.
“Ada titipan dari pihak-pihak tertentu dan ini telah terkonfirmasi langsung oleh Teradu,” katanya.
Dugaan praktik ini juga dibenarkan oleh Saksi bernama Rayani Fitri. Rayani, yang juga menjadi peserta dalam seleksi PPS, mengatakan bahwa dirinya tidak lulus menjadi Anggota PPS terpilih meskipun meraih nilai tertinggi dalam tes tertulis (CAT).
Ketika mengkonfirmasi kepada para Teradu, Rayani mendapati bahwa dirinya tidak lulus karena berdomisili di luar area PPS tersebut.
“Tapi ada peserta seleksi yang berdomisili sama dengan saya yang lulus menjadi PPS,” kata Rayani.
Hal ini dibantah oleh Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues Said Abdullah (Teradu I). Ia mengatakan bahwa banyak dari peserta seleksi PPS yang juga mendapat nilai tertinggi dalam tes tertulis tapi tetap lulus menjadi PPS di desanya masing-masing.
Kepada majelis, Said mengakui bahwa adanya praktik titip menitip dalam proses seleksi PPS. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hal itu tidak menjamin kelulusan dari peserta yang bersangkutan.
Ia mengungkapkan, KIP Kabupaten Gayo Lues tetap berdasar pada tiga indikator dalam tes wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Tiga indikator itu adalah pengetahuan kepemiluan, komitmen, dan rekam jejak.
“Terkait adanya titipan-titipan memang benar, namun itu bukan menjadi faktor kelulusan,” kata Said.
Said juga membenarkan bahwa pihaknya telah memberhentikan dengan tidak hormat Anggota PPK Pantan Cuaca yang bernama Azhar. Menurutnya, pemberhentian ini dilakukan karena pihaknya mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat tentang yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan tercantum namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019 untuk daerah pemilihan Gayo Lues 3,” terangnya.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, sedangkan Anggota Majelis dan para pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP). Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh Ranisah (unsur KIP). [Humas DKPP]