Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 166-PKE-DKPP/VII/2024 di Markas Polda Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Perkara ini diadukan oleh Festus Asso yang memberikan kuasa kepada Agus Susanto. Ia mengadukan Killon Wenda, Charles Walilo, Meiki Tuwo, Yairus Asso, dan Hongko Gombo (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya) sebagai Teradu I sampai V, kemudian turut diadukan Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Silas Huby (Teradu IV).
Teradu I sampai Teradu V didalilkan memutus sidang sengketa secara cacat prosedur dan sewenang-wenang. Sedangkan, Teradu VI diduga menindaklanjuti putusan dari Teradu I sampai V yang cacat prosedur dari dan mengabaikan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan yang berlaku.
Agus Susanto menuturkan dalam sidang penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Jayawijaya tahun 2024, Teradu I dan V tidak mengakomodir dan mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
Sengketa tersebut diajukan oleh tiga bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dari jalur independen yakni Esau Wetipo – Korneles Gombo, Anthonius Wetipo – Dekim Karoba, dan Theodorus Kossay – Yance Tenouye. Ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
“Teradu I sampai V ada di lokasi verifikasi administrasi dan tidak ada rekomendasi yang menunjukkan bahwa memang syarat dukungan ketiga bakal paslon tidak memenuhi syarat (TMS) minimal,” ungkapnya pada Jumat (23/8/2024).
Kuasa Pengadu menambahkan bukti yang diajukan KPU Kabupaten Jayawijaya berupa syarat dukungan jumlah ganda eksternal, ganda internal, NIK bermasalah, dan potensi ganda bermasalah tiga bakal paslon tidak menjadi pertimbangan Teradu I sampai V.
“Teradu I sampai V menerima permohonan pemohon sebagian. Salah satunya memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan berita acara memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi Administrasi dan melanjutkan pada tahapan Verifkasi faktual untuk tiga bakal paslon tersebut dalam waktu 3 X 34 jam,” tegasnya.
Atas putusan yang dikeluarkan Teradu I sampai V, kemudian Teradu VI menindaklanjutinya. Hal tersebut dinilai janggal karena Teradu VI menerbitkan Surat Nomor 494/PL.02.2-SD/9501/2024 terkait Permohonan Penggabungan Status Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi Awal.
Jawaban Teradu
Di hadapan majelis DKPP, Teradu I (Killon Wenda) mengungkapkan KPU Kabupaten Jayawijaya tidak berpatokan pada Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan ketika menerbitkan berita acara tiga bakal paslon bupati dan wakil bupati tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya KPU Kabupaten Jayawijaya mengembalikan syarat dukungan kepada liaison officer (LO) atau bakal calon perseorangan kemudian mengeluarkan berita acara dengan status Belum memenuhi Syarat (BMS) untuk dilakukan perbaikan.
“Seharusnya KPU Kabupaten Jayawijaya menerbitkan acara BMS, bukan langsung ke TMS,” ungkap Teradu I.
Berita acara tersebut juga ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Silas Huby pada tanggal 2 Juni 2024. Ditambahkan Teradu I, status Silas Huby saat itu diberhentikan sementara oleh KPU RI dari tanggal 31 Mei – 19 Juli 2024.
Selain itu, verifikasi administrasi tiga bakal paslon independen tidak selesai dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Dukungan untuk ketiganya mencapai 79.151 berkas, namun yang terverifikasi hanya 31.714 berkas dukungan.
“Verifikasi tersebut tidak selesai dilaksanakan KPU Kabupaten Jayawijaya dengan alasan kekurangan sumber daya manusia dan kehabisan waktu untuk verifikasi administrasi, namun tidak dibuat kronologis yang diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Pegunungan,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan yang terdiri dari Rafael Kapura (unsur masyarakat), Fredy Wamo (unsur Bawaslu), dan Daniel Jingga (unsur KPU). (Humas DKPP)