Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2021 di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (11/6/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Stevanus Y. A. Sokoy, Charles Burry Dikibak, Jefry Wanares, dan Kadir Salwey. Mereka mengadukan enam penyelenggara pemilu yang berasal dari KPU RI, KPU Provinsi Papua (selanjutnya disebut KPU Papua), dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya (selanjutnya disebut Bawaslu Mamberamo Raya).
Teradu dari KPU RI adalah Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan Anggota KPU RI, Arief Budiman (Teradu I dan Teradu II). Lalu seorang Teradu lainnya adalah Anggota KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak (Teradu III).
Baca juga: DKPP Berhentikan Tetap Empat Penyelenggara Pemilu
Sementara tiga Teradu sisanya adalah Ketua dan dua Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, yaitu Cornelia H. Mamoribo (Teradu IV), Zainel Sineri (Teradu V), dan Metu Salak Kowi (Teradu VI).
Pokok perkara yakni terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan para Teradu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yakni tidak dilaksanakannya Putusan DKPP Nomor: 308- PKE-DKPP/IX/2019 dan Nomor: 55-PKE DKPP/V/2020.
Putusan DKPP tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya melalui Surat Bupati Nomor: 274/02/BUP/2020, tanggal 22 Februari 2020. Isi surat tersebut meminta kepada pihak KPU RI untuk segera melantik Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan daftar tunggu.
Tetapi, menurut para Pengadu, Teradu I dan Teradu Il melayangkan Surat kepada Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 353/SDM. 13-Kpt/05/KPUNVI1/2020, yang berisi Penundaan Keputusan DKPP Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh KPU dengan alasan pihak yang dijatuhi sanksi DKPP masih dalam proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Tidak Berintegritas Kelola Dana Hibah, DKPP Berhentikan Empat Komisioner KPU Mamberamo Raya
Menurut para Pengadu, hal membuktikan bahwa putusan DKPP adalah bukan merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, sehingga para Teradu masih menunggu putusan final dan mengikat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Selain itu putusan DKPP Nomor: 308- PKE-DKPP/IX/2019 dan Nomor: 55-PKE DKPP/V/2020 adalah dua keputusan yang berbeda sehingga seharusnya para Teradu dalam menunda pelaksanaan putusan DKPP sebagaimana tertuang dalam Surat KPU Nomor: 353/SDM. 13- yang Kpt/05/KPU/VII/2020, wajib hukumnya didasari oleh Keputusan Sela yang diputuskan oleh PTUN Jakarta berdasarkan permintaan Pihak yang dijatuhi sanksi oleh DKPP (Hasan Tomu, dkk), mengingat putusan DKPP wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan DKPP tersebut dibacakan.
Sementara Teradu III sampai Teradu VI diadukan karena telah meloloskan dua pasangan calon (paslon) yang diduga tidak memenuhi syarat. Sehingga tindakan tersebut dianggap Pengadu telah merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2020 Mamberamo Raya.
Sidang ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm yang menduduki Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati yang menjadi Anggota Majelis.
Jawaban Teradu
Teradu I, Ilham Saputra mengungkapkan bahwa KPU RI telah menindaklanjuti putusan DKPP yang memberhentikan seluruh Anggota KPU Mamberamo Raya, yaitu putusan nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan Nomor: 55-PKE-DKPP/V/2020.
Tindak lanjut dari putusan nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019, kata Ilham, adalah dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor: 138/SD.13-Kpt/05/KPU/III/2020 tentang Pemberhentian Anggota Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua 2018-2023 tertanggal 4 Maret 2020 yang pada pokoknya memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Sdr. Yesaya Dude.
Sedangkan tindak lanjut dari putusan nomor 55-PKE DKPP/V/2020 adalah diterbitkannya Keputusan KPU Nomor: 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023 tertanggal 30 Juli 2020 yanga pada pokoknya memberhentikan Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki.
“Kedua tindak lanjut tersebut masih dalam tenggang waktu yang diperintahkan oleh DKPP,” kata Ilham.
Selain itu, Ilham juga menuturkan bahwa KPU RI juga telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 611/SDM.13-SD/05/KPU/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020, yang mana surat tersebut pada intinya meminta kepada KPU Papua untuk mengambil alih seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Mamberamo Raya sampai dengan ditetapkannya Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023.
Teradu II, Arief Budiman menambahkan, Hasan Tomu dkk juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan bernomor perkara 171/G/2020/PTUN.JKT itu, KPU RI berkedudukan sebagai Pihak Tergugat. Menurut Arief, hingga kini upaya hukum tersebut masih dilakukan karena Hasan Tomu menempuh upaya kasasi.
“Karenanya kami mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan PAW Anggota KPU Mamberamo Raya karena belum ada putusan yang inkracht,” kata Arief.
Sementara Teradu III, Diana Dorthea Simbiak mengungkapkan bahwa dirinya bersama Anggota KPU Papua lainnya telah menerima berkas dan dokumen dari calon-calon PAW KPU Mamberamo Raya periode 2018-2023. Dokumen-dokumen itu, katanya, pun telah diserahkan kepada KPU RI.
Kendati demikian, Diana tak dapat menjelaskan ketika majelis bertanya kenapa KPU Papua menyamakan proses PAW dari putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan 55-PKE-DKPP/V/2020. Untuk diketahui putusan Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 dikeluarkan DKPP pada 11 Maret 2020, sedangkan putusan nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 dikeluarkan DKPP pada 29 Juli 2020.
Terkait dalil lolosnya dua paslon Bupati-Wakil Bupati yang diduga tidak memenuhi syarat pada Pilkada 2020 Mamberamo Raya, Diana menuturkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen-dokumen yang menunjang pendaftaran paslon tersebut, di antaranya adalah surat pengunduran diri sebagai PNS dari pejabat yang berwenang, yaitu Sekda Kabupaten Mamberamo Raya dan Sekda Kabupaten Waropen. [Humas DKPP]