Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 117-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (30/4/2021) pukul 08.30 WIB.
Pengadu perkara ini adalah Dedi Wibowo Damanik dan Nico Nathanael Sinaga. Para Pengadu melaporkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar sebagai Teradu I. Pengadu juga melaporkan Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar yakni Nanang Wahyudi Harahap, Muhammad Syahfii Siregar, Junita Lila Sinaga, dan Ilham Syahputra Harahap sebagai Teradu II − V.
Pokok aduan yang didalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar protokol kesehatan pada Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja tanggal 1 Februari 2021. Pada acara tersebut para Teradu bersama anggota Panwascam dan Kasek se-Kota Pematangsiantar melakukan perbuatan melawan hukum dari mulai berkerumunan di waktu pandemi/berjoget ria, tidak memakai masker, dan meminum bir (beralkohol).
Jawaban Teradu I
Suhadi Sukendar, Teradu I membantah dalil aduan yang dituduhkan. Dia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut adalah dalam rangka memenuhi permintaan Bawaslu Kota Pematangsiantar yang mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber.
“Saya mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 selama mengikuti acara, saya memakai masker, menggunakan hand sanitizer secara berkala dan tetap menjaga jarak. Saya tidak lama berada di lokasi kegiatan pasca penyampaian materi. Paling lama 20 menit, kemudian Saya kembali ke kamar untuk istirahat, karena esok pagi akan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Samosir,” jelasnya
Jawaban Teradu II – V
Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar sebagai Teradu II – V tegas membantah dalil aduan Pengadu. “Tuduhan berupa berkerumun dan berjoget ria di waktu pandemi itu tidak benar. Saat kegiatan berlangsung kami tetap mematuhi prokes sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh pihak Hotel Niagara,” bantah Nanang Wahyudi Harahap ,Teradu I.
Teradu menjelaskan bahwa pihak Hotel Niagara juga tetap mengawasi selama kegiatan berlangsung. Hotel Niagara memiliki Sertifikat CHSE (Protokol Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di bidang Pariwisata) sesuai pemberitaan yang diterbitkan restorasidaily.com. Selain itu, kegiatan dilakukan di lapangan terbuka, tepatnya di tepi kolam renang dengan kapasitas orang kurang lebih dari 150 orang. Sedangkan peserta yang hadir di dalam kegiatan tersebut hanya sekitar 25 orang.
“Pada kegiatan tersebut juga ada pembagian tempat duduk, lantai 1 dan lantai 2 untuk menjaga jarak dan mematuhi prokes yang telah ditetapkan oleh pihak hotel,” lanjutnya
Teradu menegaskan bahwa sebelum kegiatan berlangsung pihak hotel terlebih memeriksa peserta yang akan mengikuti malam keakraban dan perpisahan agar mematuhi prokes baik itu berupa tes suhu badan, mencuci tangan, dan memakai masker.
“Terkait Botol Bir yang terlihat di dalam foto dan terletak di atas meja pimpinan pada malam keakraban, itu semua di luar pengetahuan kami,” pungkas Teradu.
Sidang dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. DKPP memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
Sidang dipimpin oleh Prof. Muhammad dengan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Syafrial Syah, S.E., M.Si. (unsur KPU), Agus Salam (unsur Bawaslu), dan Yenni Chairiah Rambe, S.H. (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]