Nabire, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Kota Nabire, pada Kamis (15/8/2024).
Perkara ini diadukan oleh Yulius Kudiai dan memberikan kuasa kepada Aloysius Renwarin dan Elizabeth Renwarin. Ia mengadukan Sisilia Nawipa dan Petrus Nawipa (Anggota KPU Kabupaten Paniai), Yulimince Nawipa (Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai) dan Deki Gobai (Ketua KPU Kabupaten Paniai) sebagai masing-masing sebagai Teradu I, II, III, dan IV.
Teradu I dan II didalilkan tidak mendistribusikan logistik Pemilu pada hari pemungutan dan penghitungan suara (14 Februari 2024) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sembilan distrik di Kabupaten Paniai.
“Pemungutan serta penghitungan suara tidak terjadi di sembilan distrik. Sehingga Teradu I dan II telah lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab melaksanakan Pemilu di sembilan distrik,” ungkap kuasa Pengadu Elizabeth Renwarin.
Namun, KPPS dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di sembilan distrik tersebut melakukan dan mengesahkan perolehan suara dalam rapat pleno rekapitulasi untuk tingkat distrik yang sama sekali tidak menggunakan sistem ikat atau noken.
Sedangkan untuk Teradu III, Pengadu mendalilkan sejumlah pokok aduan. Antara lain secara sepihak mengeluarkan surat bantahan yang mengesampingkan peristiwa penghilangan dan pembakaran losgitik Pemilu di empat distrik tidak pernah terjadi.
“Teradu III juga mengeluarkan surat bantahan atas surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai terkait tidak terlaksananya rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Distrik Paniai Barat,” lanjutnya.
Terakhir, Teradu IV didalilkan terkibat sebagai pengurus serta anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai. Menurut kuasa Pengadu, Teradu IV belum mengundurkan diri dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai tersebut pada Pemilu tahun 2019.
Untuk memperkuat dalil aduan tersebut, Pengadu menghadirkan Pihak Terkait yakni Ketua DPC PKB Kabupaten Paniai Oktopianus Gobai yang hadir secara daring. Ia menegaskan bahwa Teradu IV tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari PKB.
“Belum (mengundurkan diri) dan memang pernah maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Paniai dari PKB dengan nomor urut empat,” tegas Oktopianus Gobai.
Bantahan Para Teradu
Teradu I membantah tidak mendistribusikan logistik Pemilu ke sembilan distrik di Kabupaten Paniai. Menurutnya, distribusi logistik Pemilu terhambat merupakan dampak perbedaan data wilayah antara pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, disebutkan di Kabupaten Paniai terdapat 210 kampung. Sedangkan pemerintah daerah menyebut ada 24 distrik yang terdiri dari 216 kampung.
“Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri itu. Pendistribusian logistik berdasarkan data Sidalih ini sebenarnya yang memicu konflik di Kabupaten Paniai,” ungkap
KPU Kabupaten Paniai (teradu I, II, dan IV) mengupayakan sinkronisasi data wilayah secara berjenjang dengan Pemda Kabupaten Paniai maupun Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut untuk menghindari sengkarut distribusi logistik pada Pemilu serentak 2024.
Sementara itu, Teradu IV membenarkan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai dari PKB pada Pemilu tahun 2019. Namun, tidak melibatkan diri sebagai pengurus dan tidak pernah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Sudah mengajukan pengunduran diri dari PKB sejak 10 Juni 2019 melalui Sekretaris DPC PKB Kabupaten Paniai,” ungkapnya.
Di hadapan Majelis DKPP, Teradu III menegaskan surat bantahan atas rekomendasi sengkarut di Distrik Paniai Barat dan distrik lainnya dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas dan marwah Bawaslu Kabupaten Paniai.
Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Stepanus Gobai tersebut dinilai Teradu III mengada-ada dan memperlihatkan kurangnya pemahaman terhadap peraturan kepemiluan, terutama di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Justru Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tidak mengupdate pengetahuan dan regulasi kepemiluan karena dengan mudah menerbitkan rekomendasi rekapitulasi ulang dengan merujuk peraturan yang sudah tidak berlaku, bahkan tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah terdiri dari Nicodemus Rahanra (unsur Masyarakat), Meky Tebai (unsur Bawaslu), dan Sepo Nawipa (unsur KPU). (Humas DKPP)