Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa empat penyelenggara Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 42-PKE-DKPP/I/2025 secara virtual, Rabu (12/2/2025).
Empat penyelenggara pemilu tersebut adalah;Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra; Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra; beserta dua Anggota Bawaslu Bintan, yaitu Iskandar dan Bambang.
Keempat nama tersebut diadukan oleh Jerry Hartawan yang memberikan kuasa kepada Rediston Sirait.
Pengadu menduga para teradu berpihak kepada kandidat yang berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Bintan 2024 dan Pilkada Provinsi Kepri 2024.
Menurut Rediston, keempat teradu telah mengabaikan hasil pengawasan yang dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bintan Timur tentang dugaan pelanggaran kampanye dalam sebuah acara ulang tahun partai politik di Kabupaten Bintan.
Ia menambahkan, para teradu dengan sengaja telah mengabaikan fakta dan alat bukti pelanggaran kampanye karena laporan dari Panwascam terkait dugaan pelanggaran kampanye ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, baik itu di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan maupun di Sentra Gakkumdu Provinsi Kepri.
“Sikap dan tindakan para teradu yang tidak profesional menimbulkan kesan adanya pemihakan dan persekongkolan kepada calon kepala daerah dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kepri dan Bawaslu Bintan,” kata Rediston.
Dalam sidang ini, Rediston mengatakan bahwa Panwascam Bintan Timur telah mengeluarkan imbauan agar tidak dilakukan kampanye dalam sebuah acara yang diadakan satu partai politik di Kabupaten Bintan. Namun, ternyata imbauan tersebut tidak diindahkan oleh pengurus partai politik tersebut.
Ia menyebut, acara partai politik tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kepri,Zulhadril Putra, yang menjadi salah satu teradu dalam perkara ini.
Selalu teradu, Zulhadril tak membantah hal tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya menghadiri acara parpol itu untuk memastikan adanya jajaran pengawas Pemilu yang mengawasi acara tersebut.
“Saat itu saya memang sedang di Kabupaten Bintan untuk menghadiri kegiatan rapat koordinasi penyelesaian sengketa se-Provinsi Kepri. Selama hadir dalam acara partai tersebut, saya memerintahkan pimpinan Bawaslu Bintan, Panwascam Bintan Timur, dan PKD untuk melakukan pencegahan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Zulhadril membantah telah memihak kandidat tertentu dalam Pilkada. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengabaikan dugaan pelanggaran sebagaimana disebutkan oleh pihak pengadu.
Dugaan pelanggaran itu, kata Zulhadril lagi, justru ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bintan. Ia bahkan kerap menanyakan proses dan perkembangan penanganan tersebut kepada Panwascam Bintan TImur dan Bawaslu Bintan.
“Pada dasarnya, teradu menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan para teradu dari Bawaslu Bintan. Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari Panwascam Bintan Timur dengan melakukan analisis, identifikasi, verifikasi, dan mengkonsultasikannya dengan unsur-unsur yang berada dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan.
Berdasar rapat dalam Sentra Gakkumdu, kata Sabrima, laporan tentang dugaan pelanggaran itu dinilai tidak cukup bukti.
“Sesuai dengan asas nullum crimen sine lege, dugaan pelanggaran ini tidak ditemukan cukup bukti untuk memenuhi unsur delik pidana,” katanya.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Majelis di Jakarta dan para pihak berada di daerah masing-masing. Ketua Majelis dalam sidang ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi. [Humas DKPP]