Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Senin (28/11/2022).
Perkara ini diadukan oleh Rafles Wunungga yang memberikan kuasa kepada Hugo Alvian Imbiri. Ia mengadukan empat penyelenggara pemilu Kabupaten Tolikara.
Tiga orang yang diadukan di antaranya adalah Ketua dan dua Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yaitu Jundi Wanimbo, Elmus Wanimbo, dan Antonius Rumwarin, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III. Satu Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, Daniel Jingga (Teradu IV).
Dalam pokok aduan, Pengadu menduga semua Teradu masih menerima gaji sebagai ASN dari instansi asalnya sehingga mereka mendapatkan dua sumber gaji dari sumber keuangan negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami menduga para Teradu sebagai ASN sampai saat ini tidak pernah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada pemerintah Kabupaten Tolikara,” kata Hugo Alvian Imbiri selaku kuasa dari Pengadu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu Yacob Paisei (TPD Provinsi Papua Unsur Masyarakat), Adam Arisoi (TPD Provinsi Papua Unsur KPU), dan Anugrah Pata (TPD Provinsi Papua Unsur Bawaslu).
Sementara itu, seluruh Teradu mengakui bahwa mereka memang berstatus sebagai ASN sebelum dilantik sebagai penyelenggara pemilu. Namun, mereka membantah tudingan jika tidak pernah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara sejak dilantik menjadi penyelenggara pemilu.
Dua Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Elmus Wanimbo (Teradu II) dan Antonius Rumwarin (Teradu III) mengaku telah mendapat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara sebagai ASN oleh Bupati Tolikara selaku Pembina Kepegawaian Kabupaten Tolikara pada 21 Juli 2020.
Ketua KPU Kabupaten Jundi Wanimbo, mengaku belum mendapatkan SK Pemberhentian Sementara sebagai ASN dari Bupati Kabupaten Tolikara. Kendati demikian, ia telah mengajukan permohonan cuti tersebut sejak 21 Februari 2019.
Kepada majelis, ia menyampaikan telah berupaya setidaknya tiga kali menemui Bupati Kabupaten Tolikara untuk membahas SK Pemberhentian Sementara sebagai ASN, yaitu pada 24 Juli 2020, 28 Agustus 2020, dan 25 November 2020.
“Upaya-upaya yang Teradu lakukan tidak membuahkan hasil karena Bapak Bupati tidak menerima Teradu,” kata Jundi.
Hal yang senada pun diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, Daniel Jingga (Teradu IV) kepada majelis. Daniel juga mengaku telah berupaya menemui Bupati Kabupaten Tolikara untuk membahas SK Pemberhentian Sementara sebagai ASN sejak ia mengajukan permohonan cuti.
Namun katanya, hingga saat ini Bupati Tolikara urung menerimanya. Ia pun kembali mengajukan surat permohonan sementara dari ASP pada 29 Juni 2022 melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara.
Kepada majelis, Daniel juga menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengambil dan menggunakan gajinya sebagai ASN sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara.
“Saya terikat dengan aturan yang melarang untuk menerima gaji dari dua sumber yang berbeda,” katanya. [Humas DKPP]